Teks foto: Erwan Malik
JAKARTA, Investigasi.Today – Pihak eksekutif di Jambi selalu diperas oleh anggota DPRD, hal tersebut dikatakan oleh mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik saat menjadi saksi untuk kasus Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9) kemarin.
“Saya stres, saya nggak ikhlas. Anggota Dewan selalu memeras eksekutif, yang dipikirkan hanya uang,” ungkapnya dalam kesaksian.
Erwan menerangkan pada awalnya dia menolak permintaan uang tersebut. Namun, anggota DPRD terus-menerus “menekan” terkait pembahasan anggaran.
Dia juga mengatakan anggota DPRD akan memperburuk kebutuhan pihak eksekutif dalam APBD Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola memang menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengeluarkan Peraturan Daerah APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Juga untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Uang tersebut diberikan dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi. Dugaan Suap Anggota DPRD Jambi, melebihi DPRD Kota Malang. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 lalu.
Saat itu, KPK menangkap Erwan Malik dan beberapa orang lain yang terkait dengan anggota DPRD Jambi.
Erwan sendiri telah diadili dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (Ink)