Teks foto: Alex Noerdin saat di Kejagung
JAKARTA, Investigasi.Today – Akhirnya Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin datang memenuhi panggilan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, Alex dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana bansos ini.
“Saya diundang sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait Bansos 2013 lalu. Ada beberapa pertanyaan tadi (dari penyidik),” ujar Alex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/9) kemarin.
Hari ini adalah pemanggilan ketiga Alex setelah dua pemanggilan sebelumnya mangkir. Alex mengatakan dua pemanggilan sebelumnya terpaksa absen lantaran ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
“Pertama karena saya pembicara di Birmingham bersama perdana menteri, yang kedua sertijab (Gubernur Sumsel),” ungkap Alex yang juga Ketua DPD Golkar Sumsel ini.
Pengacara Alex, Soesilo Aribowo menambahkan pemeriksaan kliennya masih dalam tahap pemeriksaan umum. Dia juga mengaku belum mengetahui dugaan kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini.
“Ini masih proses biasa. Kita akan ikutin prosesnya dari para penyidik di Kejaksaan Agung. Ini hanya saksi,” jelas dia.
Adapun substansi dari pemeriksaan hari ini adalah soal jabatan Alex sebagai Gubernur saat penganggaran dana bansos di tahun 2013. Sebagai Gubernur, ujar Soesilo, Alex tidak tahu menahu secara detail terkait proses penganggaran di bawah.
“Kalau yang namanya pimpinan, seorang gubernur pasti ada usulan dari bawah. Sepanjang itu pak Alex ada tandatangan dan menyetujui. Tapi proses itu kan berasal dari bawah,” terang dia.
Soesilo enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sejumlah kesaksian anak buah Alex yang menyudutkan kliennya itu. Dia hanya bilang kasus ini masih dalam proses oleh penyidik.
Alex diperiksa kurang lebih selama 7 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Soesilo berharap ini pemeriksaan terakhir bagi Alex.
“Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan mengenai bansos ini. Harapan saya sih sudah enggak ada panggilan,” tandasnya.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penyidik telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Sumsel sampai setelahnya menetapkan tersangka.
Diduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Nilai bansos dan hibah di provinsi tersebut awalnya berjumlah Rp1,4 triliun.
Namun angka ini berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Diduga ada ketidaksesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. (Ink)