BANYUWANGI, investigasi.today – Aktivitas mendirikan bangunan di sempadan sungai terletak dekat jembatan Sasak gantung desa Genteng kulon kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi hingga kini masih tetap berlangsung padahal tidak jauh dari lokasi tersebut telah terpampang plang informasi larangan untuk mendirikan bangunan berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum no. 63 tahun.1993 tentang garis sempadan sungai.
Selain itu telah di beritakan sebelumnya sejumlah bangunan yang baru berdiri di lokasi tersebut juga telah menjadi sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia ( LSM ” PENJARA RI ” ) karena di nilai selain melanggar peraturan lokasi tersebut juga sangat tidak layak menjadi tempat untuk mendirikan bangunan.
“Seharusnya tidak boleh mendirikan
bangunan di situ karena selain melanggar peraturan lokasi tersebut juga merupakan kawasan yang layak untuk di jadikan ruang terbuka hijau (RTH) atau destinasi pariwisata “, kata Sekjen LSM “PENJARA” E.Palgunadi.
Dengan berdirinya sejumlah bangunan tersebut pihak LSM “PENJARA” menilai pihak pengairan terkesan tutup mata dan menduga telah ada “Main” sehingga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung hingga selesai.
” Sejak awal hingga selesai tidak mungkin pihak pengairan sampai tidak mengetahui kegiatan tersebut dan Tidak menutup kemungkinan telah ada “Main” antara pihak pengairan dengan pihak yang sudah mendirikan bangunan “, imbuh Palgunadi.
Teks Foto ; Bangunan Di Sempadan Sungai Dekat Jembatan Sasak Gantung
Selain itu pihak LSM ” PENJARA ” yang saat itu tengah berada di lokasi juga melihat ada sesuatu yang sangat menarik perhatian, Pasalnya, Di bagian belakang dari salah satu sejumlah bangunan yang baru berdiri tersebut sudah terpampang plang peringatan dari dinas pengairan kabupaten Banyuwangi untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut namun tulisan pada plang berupa peringatan untuk tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut telah tertutup oleh banner dengan tulisan Bahwa lokasi tersebut merupakan hak milik berdasarkan Sertipikat hak milik.
” Sepertinya ada yang aneh dan terlihat lucu, Masak plang peringatan untuk tidak mendirikan bangunan dari dinas pengairan pemerintah kabupaten Banyuwangi bisa di tutup cuma dengan Banner seperti itu, Ada apa ini?? ” , ujar salah satu dedengkot LSM ” PENJARA” akrab di sapa Jamal.
” Kita akan menelusuri untuk menemukan kebenaran dari semua ini, Masak sempadan sungai Bersertifikat hak milik?? “, pungkas Palgunadi.
Saat di temui di kediamannya, Kordinator sumber daya air kecamatan Genteng, Ali Moevado mengatakan, ” Sejak awal saya sudah melakukan teguran kepada yang bersangkutan karena bangunan tersebut melanggar sempadan sungai dan saya juga sudah menyampaikan hal ini ke atasan saya dinas pengairan kabupaten Banyuwangi dan sekaligus saya sudah melayangkan surat ke balai besar Bondowoso karena kawasan tersebut merupakan kewenangan Balai besar “, katanya.
Sudah menjadi rahasia umum apabila ada pihak yang mendirikan bangunan maka pihak pengairan pastinya akan memberikan teguran maupun peringatan padahal teguran atau peringatan tersebut di duga hanyalah sebatas formalitas yang bisa di jadikan bahan untuk berkelit apabila di belakang hari ada pertanyaan dari pihak lain tentang berdirinya bangunan tersebut padahal di belakang di duga mereka sudah “Main Mata” terlebih dahulu.(Widodo)