Surabaya, Investigasi.today – Viko Puji Utomo bin Udi Utomo terdakwa terduga begal yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10/2018).
Pemuda 21 tahun warga Jalan Gadel Timur.I/22 Surabaya ini disidangkan terkait perkara dugaan perampasan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan kanan.
Dalam persidangan kali ini, giliran kuasa hukum terdakwa yakni Fariji.SH dari LBH Lacak menghadirkan dua saksi Ade Charge (saksi meringankan), diantaranya Choirul Anam dan Warsito, dalam keterang saksi yang dihadirkan kuasa hukum menyangkal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang.SH, dari Kejari Tanjung Perak.
Dihadapan Majelis Hakim saksi Choirul Anam menerangkan dan menyangkal dakwaan Jaksa, pasalnya pada saat kejadian terdakwa bersama saksi sedang ngopi di warkop hingga pukul sekira pukul 06’00 wib, sedangkan barang bukti berupa kaos warna hitam yang ditunjukkan Jaksa di elak oleh saksi, itu bukan kaos terdakwa elaknya.
Masih kata saksi. Seingat saya waktu itu kaos yang dipakai terdakwa adalah warna abu abu bukan hitam, ungkapnya. Saat di ingatkan Hakim saudara saksi sudah disumpah apabila saksi memberikan keterangan palsu maka saksi akan terkena ancaman hukuman (7) tahun penjara, Ucap Hakim Rochmad.
Namun dengan sangat percaya diri saksi tetap pada pendiriannya, karena memang saat kejadian itu saksi bersama terdakwa sedang ngopi di warkop, hingga Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi penjual kopi dan sekaligus saksi penyidik dari kepolisian.
Jaksapun menyatakan siap untuk menghadirkan saksi yang di perintahkan Majelis Hakim, yakni saksi penjual kopi dan saksi penyidik dari kepolisian guna dimintai keterangan pada persidangan pekan depan.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, sesuai dengan dakwaan Jaksa dan fakta persidangan dalam agenda keterangan saksi penangkap, bahwa awal kejadian perkara tersebut, bermula pada 07 Juli 2018 sekira pukul 22,00 wib dimana terdakwa bersama Rulli (DPO) dan Samuji (DPO) sedang pesta miras dengan merencanakan untuk melakukan kejahatan.
Selanjutnya setelah ketiganya menenggak minuman keras (miras) lalu ketiganya berboncengan dengan mengendarai motor, tak lama kemudian sekira pukul 0300 wib terlihat Anisetus Umbu Kanda (korban) melintas dan tepat didepan Kantor Diklat dengan mengendarai motor Honda REVO nopol L- 3514 – GE.
Tiba tiba korban dihadang oleh terdakwa dan Samuji (DPO) karena takut korbanpun melajukan motornya lebih cepat dengan spontanitas terdakwa teriak “mandeko cuk” (berhenti cuk, red) namun korban tak menghiraukan teriakan terdakwa.
Hingga akhirnya terdakwa bersama ketiga temannya mengejar korban dan setelah sampai dijalan Tubanan terdakwa memepet motor korban hingga berhenti, setelah itu Samuji (DPO) langsung membacokan pedangnya tiga kali ke arah korban dan tepat mengenai kepala dan tangan korban hingga terjatuh.
Kemudian terdakwa juga membacok korban sebanyak dua kali kemudian terdakwa mengambil tas korban yang berisi (1) satu buah HP merk Samsung STNK sepeda motor ATM Sim C dan KTP serta uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut semua dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya yakni Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.
Karena perbuatan terdakwa hingga korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kanan 4 cm dan kepala bagian belakang 6 cm serta tiga jari tangannya.
Dengan demikian perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan pasal 365 ayat (2) ke – 1,2 KUHP pasal 363 ayat (1) ke – KUHP.
Namun semuanya itu disangkal oleh saksi Choirul Anam dan saksi Warsito bahwa semuanya itu tidak benar, karena kedua saksi tersebut yakin jika pada kejadian itu ia sedang ngopi bersama terdakwa di warkop.(Ml).