SURABAYA, Investigasi.Today – Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencemaran nama baik.
Dhani terjerat kasus usai mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa unjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden dalam sebuah video di media sosial.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan “yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran idiot,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10).
Mantan suami Maia tersebut dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim karena nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, Dhani akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.
Vlog Dhani yang viral itu menyinggung demonstran karena di dalamnya berisi ujaran ‘idiot’. Saat diperiksa pada dua pekan lalu, suami dari Mulan Jameela itu sempat mengelak dengan beralasan bahwa kata ‘idiot’ tidak ditujukan kepada pendemo, melainkan kepada pihak lain.
“Yang melaporkan saya itu GR (gede rasa). Padahal saya tidak bermaksud pada mereka,” kata Dhani usai pemeriksaan dua pekan lalu.
Sebenarnya hari ini ( Kamis) Dhani dipanggil lagi oleh penyidik Polda Jatim untuk diperiksa dalam kasus itu. Namun pentolan grup band Dewa 19 itu tidak hadir. Itu adalah panggilan kedua kalinya setelah dua pekan sebelumnya dia memenuhi panggilan penyidik.
Namun, melalui pengacaranya, AD menyampaikan berhalangan hadir dan meminta penundaan waktu pemeriksaan. Polisi akan memanggil ulang Dhani pekan depan.
Dalam kasus ini, pihak penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus telah melibatkan sejumlah saksi ahli dan saksi mata sebelum menaikkan status terlapor menjadi tersangka ujaran pencemaran nama baik per Kamis (18/20).
“Terkait kasus ini, kita melibatkan sejumlah saksi ahli. Seperti ahli bahasa, ahli pidana dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Hingga kita menetapkan AD sebagai tersangka,” tandas Barung.
Namun, dia menyayangkan bahwa AD tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan dengan alasan yang tidak jelas. “Alasannya tidak diketahui, kami sayangkan yang bersangkutan tidak hadir di Polda Jawa Timur,” ungkapnya.
Barung mengaku pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan ulang sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. “Pemanggilan dengan di-cover oleh kekuatan sesuai ditetapkan undang-undang,” terang Barung.
“Belum ada pencekalan, sebab yang bersangkutan cukup kooperatif. Hari ini kita layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka minggu depan,” pungkasnya. (Ink)