Gedung DORD kabupaten Sumenep
SUMENEP, Investigasi.Today – Polemk di tubuh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Jawa Timur tak kunjung reda. Ketua DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hasyim menyatakan akan memberikan sanksi kepada Ketua DPRD setempat, H. Herman Dali Kusuma bila tidak mematuhi hasil rapat pleno internal PKB.
KH Imam bahkan tidak akan segan-segan mengeluarkan sanksi terberat berupa pencabutan H.Herman Dali Kusuma dari keanggotaan PKB.
“Kami sudah kooperatif dan kasihan kepada beliau, tapi jika tidak mau mencabut gugatan. Terpaksa kami akan cabut keanggotaannya,” ujarnya usai rapat Pleno, Kamis (25/10) malam kemarin.
Dalam rapat Pleno internal DPC PKB tersebut, dihasilkan dua keputusan penting. Pertama, memberikan kesempatan bagi H.Herman untuk mencabut gugatan yang sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas keputusan reposisi ke anggota di DPRD Sumenep sampai hari Selasa, (30/10/2018).
Yang kedua adalah membacakan hasil rekomendasi yang menetapkan bahwa H.Herman tidak lagi menjadi ketua DPRD dan digantikan H. Dul Siam. Pembacaan itu harus dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa pada Hari Jadi Sumenep, yang akan digelar dalam pekan ini.
“Keputusan ni sudah sangat fair, semua harus ikhlas dan legowo. Semoga tidak akan ada persoalan lagi,” ungkap mantan Ketua DPRD Sumenep tersebut.
Seperti diberitakan sebelumya, H. Herman sebagai Ketua DPRD Sumenep telah menggugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW PKB Jawa Timur dan Ketua DPP PKB ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Gugatan tersebut dilakukan setelah turunnya SK DPP PKB tentang pergantian Ketua DPRD Sumenep, yang digantikan oleh Dul Siam selaku Sekretaris DPC PKB Sumenep.
Karena peristiwa tersebut, Pimpinan DPRD Sumenep menolak membacakan SK Pemberhentian pada rapat paripurna Rabu (24/10) kemarin. (Fathor)