Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menjerat Gian Permana bin Sugiyanto kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda dakwaan, Rabu (21/11/2018).
Dalam persidangan tersebut, dipimpin oleh Hakim Slamet Riyadi dengan Jaksa Penuntut Umum Pompy Polansky.A, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak Surabaya.
Pemuda 31 tahun asal jalan Girilaya.5/12 Surabaya ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky.A, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika dalam bentuk sabu.
Adapun perkara ini terjadi bermula pada saat petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narloba.
Dari informasi tersebut, ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu 12 September 2018 sekira pukul 19’30 wib bertempat dijalan Medokan Asri Utara.64b – 66 Surabaya, tim petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang saat itu sedang duduk duduk didalam rumah.
Dalam penangkapan tersebut, ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 satu bungkus kertas yang didalamnya terdapat (1) satu poket sabu seberat 0,32 gram, (1) satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram, (1) satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram, (1) satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram, (2) dua pak plastik klip kosong, (1) satu buah HP merk OPPO dalam genggaman terdakwa.
Saat di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang sebanyak 1,34 gram tersebut didapat dari seseorang dengan panggilan Lubu (DPO) dijalan Medokan Asri Utara.64b – 66 Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 150,000;/ paketnya.
Paketan siap edar tersebut rencananya oleh terdakwa akan dijual kepada para pelabggannya, dengan harga Rp 200,000;/paket, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).