Tiga terdakwa saat menjalani sidang
Surabaya, Investigasi.today – Terbukti gelapkan uang perusahan, 1 dari 3 terdakwa yang bernama Hadi Imam Ghozali, langsung tertunduk dan berurai air mata setelah mengetahui dirinya di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 1 tahun 8 bulan penjara, Kamis (22/11).
Sedangkan 2 terdakwa lainnya, yakni Akhmad Cipak dan Hj. Supriani masing-masing di vonis 2 tahun penjara dan mengembalikan uang sebesar masing masing Rp. 39 juta.
Sidang dengan agenda vonis tersebut, di gelar di ruang sidang Garuda 1, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Winarni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam putusannya, Hakim I Wayan Sosiawan membacakan semua pertimbangan-pertimbangan dari fakta hukum dan fakta selama persidangan, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
“Setelah menimbang pada fakta hukum dan fakta selama persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Akhmad Cipak dan Hj. Supriyani terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dan di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara serta harus mengembalikan uang sebesar masing-masing Rp. 39 juta. Sedangkan terdakwa Hadi Imam Ghozali di jatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara serta mengembalikan uang sebesar Rp. 35 juta. “ jelas Hakim Wayan.
Sementara penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa yang merasa keberatan atas putusan tersebut langsung menyatakan pikir-pikir, begitupun JPU juga menyatakan hal yang sama, yakni pikir pikir.
Perlu di ketahui, tiga karyawan PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru Malanti yang beralamat dijalan Raya Perak Barat No 12 ini, dilaporkan oleh direkturnya sendiri yang bernama Abdul Azis Malanti akibat diduga melakukan penggelapan uang perusahaannya kurang lebih sebesar Rp. 18.293 milyar.
Ketiga karyawan tersebut adalah Hadi Imam Ghozali karyawan bagian Lapangan dengan gaji perbulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah bonus operasional (uang makan) Rp. 4.000.000 perbulan. Hj. Supiyani alias Bu Yani bekerja sebagai Marketing Surabaya dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. Rp. 5.480.000 dan Akhmad Cipak alias Sifak alias Sucipto dari bagian Administrasi Surabaya dengan gaji perbulan sebesar Rp. 3.250.000.
Modus ketiganya adalah melakukan doring ekspedisi muatan kapal laut dari Samarinda ke Surabaya sejak 28 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016.(Ml)