Thursday, December 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKorupsi Dana Pilgub Jatim, Tiga Komisioner Panwas Banyuwangi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Pilgub Jatim, Tiga Komisioner Panwas Banyuwangi Divonis 1,5 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.Today – Vonis bersalah dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada tiga Komisioner Panwas Banyuwangi yakni Rori Desrino Purnama, Totok Harianto dan Lilik Maslihah. Ketiganya dinyatakan terbukti mengkorupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2013 pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,” kata ketua majelis hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/12) kemarin.

Selain hukuman badan, pengemplang uang negara senilai ratusan juta rupiah itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti yang nilainya disesuaikan dengan uang yang dikemplangnya.

“Menghukum terdakwa Rori Desrino Purnama untuk membayar uang pengganti sebesar 70 juta rupiah dan menghukum terdakwa Totok Harianto dan Lilik Maslihah membayar uang pengganti sebesar 49 juta rupiah,” terang hakim Dede Suryaman.

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Sedangkan yang meringankan dikarenakan para terdakwa sopan selama persidangan.

Vonis hakim Dede Suryaman ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, para terdakwa maupun jaksa dari Kejari Banyuwangi masih menyatakan pikir pikir.

Usai persidangan, Arief Sumarto mengaku menyesalkan putusan pidana bagi ketiga kliennya. Ia bahkan mengaku akan melaporkan hasil putusan hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA. “Karena ini adalah kesalahan administrasi saja,”pungkas Arief.

Untuk diketahui, Selain ketiga terdakwa, kasus ini juga telah menyerat dua orang lainnya yang lebih dahulu telah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya adalah Etik Rahmani dan Sanhari yang berkerja di Kesekretariatan Panwaslu Banyuwangi tahun 2013. (Ink/Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular