Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruJatimHUT ke-5 Tahun, Pokja Wankum Surabaya Adakan Seminar Journalism Is Not Crime...

HUT ke-5 Tahun, Pokja Wankum Surabaya Adakan Seminar Journalism Is Not Crime Hoax – UU ITE

Surabaya, Investigasi.today – Acara seminar yang bertajuk Journalism Is Not Crime, Hoax – UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Wartawan Hukum (Pokja Wankum), berlangsung digedung Empird Pallace Jl. Embong Malang Surabaya, Jumat (14/12/2018) kemarin.

Tampak hadir para wartawan dari berbagai media elektronik, cetak dan online yang biasa bekerja di pos kerja masing-masing, wilayah Selatan, Timur, Barat dan Utara kini tampak berkumpul guyub rukun dan berbagi kegembiraan bersama dalam memperingati hari jadi ke-5, Kelompok Kerja Wartawan Hukum Surabaya.

Adapun acara tersebut berjalan lancar dan sukses sesuai harapan, Kami pun sangat berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari seluruh pokja se Surabaya, juga para Pimpinan Media dan para Kabiro, yang sudah menyempatkan diri untuk hadir dalam acara seminar ini,” kata Ketua Pokja Wankum Nyuciek Asih.

Wanita yang akrab dipanggil Uciek ini mengaku, jika seminar ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam manfaat dan dampaknya terhadap produk jurnalistik, terutama berita hoax. “Akhir-akhir ini kami sangat miris melihat banyaknya informasi hoax. Jadi melalui seminar ini kami berharap bisa memberikan wawasan yang luas tentang hoax dan UU ITE kepada masyarakat pada umumnya, dan khususnya kepada para jurnalis,” imbuhnya, saya berharap agar jurnalis dan penegak hukum tetap menjadi mitra kerja yang baik dan saling membutuhkan, agar tercipta keterbukaan publik yang baik.

Dalam kegiatan seminar ini, juga dihadiri oleh para nara sumber dari Polda Jatim beserta jajaran, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Pengacara Himpunan Indonesia (IPHI).

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, mengatakan, bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab dalam memerangi hoax. “Untuk memerangi hoax ini, salah satunya yaitu dengan cara sekali-kali berita yang berisi hoax ini ditulis bahwa itu merupakan berita hoax, sehingga berita itu tidak lagi dipercayai oleh masyarakat,” terangnya.

Ditempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi dari Kejati Jatim, mengatakan bahwa seorang wartawan harus memenuhi beberapa kriteria. “Seperti halnya jaksa, kan jelas harus S1 (sarjana) hukum dan menempuh pendidikan sebagai jaksa. Begitu juga media harus berbadan hukum seperti PT, atau bisa juga yayasan. Kalau perusahaannya tidak seperti itu, apakah bisa wartawannya dianggap jurnalis,” paparnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Machmud Suhermono, berharap agar tidak ada lagi jurnalis yang berurusan dengan hukum akibat pemberitaan. Untuk menghindari hal itu, Machmud mewanti-wanti agar para wartawan bekerja profesional sesuai kode etik jurnalis.

Sedangkan menurut Abdul Malik selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP IPHI mengaku sangat dekat dengan kalangan wartawan di Surabaya. Pasalnya, sebagai advokat dirinya juga sangat diuntungkan oleh wartawan. “Sebagai advokat seperti saya, kami sangat membutuhkan wartawan. Makanya antara advokat dan wartawan ini sama-sama saling membutuhkan,” pungkasnya.

Selain seminar, acara ini juga berkaitan dengan HUT Wankum yang ke-5 tahun yang sudah ditetapkan bersama pada tanggal 2 November, adapun kegiatan sosial Kelompok Kerja Wartawan Hukum (Pokja Wankum) Surabaya, juga menyempatkan diri ke tempat anak-anak penderita kanker. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular