SURABAYA, Investigasi.Today – Surat perintah penahanan akhirnya dikeluarkan Polda Jatim terhadap artis Vanessa Angel terkait penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Barung menyampaikan “terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan terhadap Vanesa Angel dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses administrasi terkait penahanannya,” ungkapnya, Rabu (30/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap Vanessa ini karena ada dua alasan. Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.
“Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan,” terang Barung.
Untuk diketahui, Vanessa Angel digerebek aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pria pada Sabtu (5/1) siang. Di hotel itu pula diamankan model Avriellya Shaqqila.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data ada 6 dari 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi. Ke-6 artis tersebut rencananya akan diperiksa diantaranya, Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febyanti, Aldiena Cena, Tiara Permata Sari.
Selain menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila sebagaimana pasal 27 ayat 1 UU ITE, polisi juga telah menetapkan empat orang muncikari sebagai tersangka. Empat diantaranya sudah ditangkap, yakni ES, TN, Fitria dan Windi. Sedangkan dua muncikari lainnya masih dinyatakan buron. (Ink)