Friday, November 22, 2024
HomeBerita BaruJatimTIM PEMANTAU PERIZINAN LAKUKAN PENERTIBAN BANGUNAN TAK BER-IMB DI KAWASAN JIIPE

TIM PEMANTAU PERIZINAN LAKUKAN PENERTIBAN BANGUNAN TAK BER-IMB DI KAWASAN JIIPE

GRESIK,Investigasi – Tim pemantau perizinan pemkab Gresik kembali melakukan aksinya. Sebelumnya, tim tersebut telah melakukan penertiban ke sejumlah perusahaan besar. Dan kali ini, mereka melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Kawasan Industri JIIPE yang berlokasi di jalan raya Deandles Manyar, Gresik, Rabu (06/09/2017).

Penertiban kali ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi bersama Kepala Inspektorat Hari Soerjono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Agus Mualif, Kepala Bagian Hukum Edi Hadisiswoyo, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Achmad Nuruddin dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, JIIPE merupakan proyek Strategis Nasional dan termasuk Kawasan Industri yang memperoleh layanan “KILK” BKPM (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi). Dengan ketentuan status hak atas lahan tersebut tidak bermasalah.

Namun menurut Suyono, terdapat bangunan milik sejumlah perusahaan yang berdiri di kawasan JIIPE tersebut disinyalir belum memiliki legalitas berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk itu, tim mendesak agar pihak pengelola kantor tersebut segera menyelesaikan perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga kini sudah tercatat sejumlah perusahaan besar dan kecil di Gresik yang belum mengantongi IMB. Bila berdasarkan aturan, perusahaan-perusahaan yang ada di Gresik sudah pasti melanggar aturan yang ada. Oleh sebab itu, tim pemantau perizinan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” ujar Suyono.

Selain itu, Suyono juga menjelaskan bahwa mekanisme peneguran untuk perusahaan ada beberapa tahap, dan telah disurati untuk melengkapi perizinannya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Agus Mualif bahwa pengurusan IMB itu sangat mudah. “Bilamana semua berkas pendukung seperti bukti kepemilikan tanah yang sah dan kelengkapan dokumen lainnya lengkap, maka proses penerbitannya sangat cepat,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Yugo selaku pihak pengelola dan perizinan marketing office kawasan JIIPE siap memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku. (Alexander/Achmadi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular