Badung, Investigasi.today – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung yang berada di Jalan Kebo Iwa No.39 Desa Padangsambian Kaja Denpasar mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Resor Badung, saat melakukan proses pelipatan dan penyortiran surat suara sejak Sejak Senin tanggal 25/02/19, hingga saat ini sudah ada 336 lembar surat suara yang rusak, Rabu (27/02).
Ketua KPU Badung menjelaskan surat suara yang dinyatakan rusak lantaran ada kesalahan cetak. Total surat suara yang dilipat pada saat ini (Selasa, 26/02) ada 161.454 atau (328 dus surat suara) terdiri dari 161.118 lembar dalam keaadan baik dan 336 lembar dalam keadaan rusak.
“Rusak itu karena tidak jelas, atau cetakannya tidak jelas,” ucap Semara.
“Kita tidak mau underestimate dalam pengamanan, kita periksa semua karyawan yang melaksanakan pelipatan surat suara sebelum dan sesudah melaksanakan tugas pelipatan,” ucap Kompol I Ketut Sukarta, SH Kabag Ops Polres Badung selaku Karendal dalam Ops mantap Brata Agung 2018.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan ada 105 pekerja yang terlibat dalam pelipatan suara, dan dia tidak memberikan estimasi waktu penyelesaian pelipatan surat suara tersebut.
“Total ada 105 pekerja dibagi menjadi 22 kelompok masing – masing kelompok berjumlah tidak sama ada 4 dan ada 5 dengan sistem pembayaran pembayaran berdasarkan jumlah surat suara yang dilipat” ujar Ketua KPU.
Untuk pengamanan terjadinya kecurangan saat proses pelipatan, KPU melibatkan 9 personel Polri ( 6 orang personil Polres Badung termasuk polwan dan 3 personil Polresta Denpasar) serta 3 orang Security. Saat dilakukan pengecekan, tidak diperkenankan membawa barang apapun selain yang digunakan dalam bekerja.
“Polisi berjaga 24 jam. Saat pulang, para pekerja ini juga diperiksa untuk mengantisipasi adanya pelanggaran ,” ucap Ketua KPU. (Iskandar)