Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMeski Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim Belum Eksekusi Caleg DPRD Gresik

Meski Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim Belum Eksekusi Caleg DPRD Gresik

GRESIK, Investigadi.Today – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen jual beli lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Hingga saat ini, Senin (4/3) penyidik direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jatim belum juga melakukan penahanan terhadap Mahmud, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gresik.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono melalui Kasubdit IV AKBP Festo Ari Permana mengatakan “ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Mahmud. Diantaranya karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Apalagi yang bersangkutan merupakan Caleg di Gresik dan tidak mungkin melarikan diri,” jelasnya, Senin (4/3).

“Saat ini kami masih menunggu, berkasnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Saat ditanyakan jika berkas pemeriksaan dari Kejaksaan selesai, apakah tersangka akan langsung ditahan?
“Akan dilihat dari kepentingan penyidikan, pertimbangan dan dinamikanya seperti apa. Yang pasti penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan wewenang dari penyidik,” jelasnya.

Untuk diketahui, Mahmud ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen penjualan tanah yang dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB). Saat itu Mahmud masih menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik telah menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.

Dalam perkembangannya, jual beli tersebut banyak tersandung masalah. Dari nominal Rp 15 miliar tersebut, tanah yang diperoleh tidak sesuai. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.

Berdasarkan laporan dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. Mahmud, Caleg DPRD Gresik yang juga mantan Kepala Desa di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, akhirnya penyidik Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular