Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruJatimForkopimda Gresik dan Parpol Deklarasi Larangan Kampanye di Kantor Pemerintah, Tempat Ibadah...

Forkopimda Gresik dan Parpol Deklarasi Larangan Kampanye di Kantor Pemerintah, Tempat Ibadah dan Pendidikan


Foto bersama usai deklarasi

GRESIK, Investigasi.Today – Menjelang masa kampanye yang akan berlangsung mulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto bersama Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) mengajak seluruh pimpinan parpol, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menandatangani kesepakatan larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta tempat Pendidikan.

Ikrar dan penandatanganan kesepakatan bersama itu dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Rabu (20/3/2019). Kepada para pimpinan parpol, Bupati meminta agar menertibkan Alat Peraga kampanye (APK) masing-masing.

“Jangan ditempel sembarangan. Misalnya di tempel menggunakan lem ke tembok-tembok, tiang listrik dan pohon. Kami sangat kesulitan untuk membersihkan kembali. Kasihan para anggota satpol PP yang melaksanakan pembersihan. Mari kita jaga kebersihan semua tempat di wilayah seluruh Kabupaten Gresik” pinta Sambari.


Bupati Sambari saat menandatangani MoU

Kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik Gresik yang juga hadir, Bupati meminta agar kedua Lembaga itu mengawal pelaksanaan sampai penghitungan hasil pemilihan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Untuk ketertiban bersama, awali semuanya dari organisasi induk yaitu ketua parpol. Adakan silaturahim terus menerus, karena kerawanan gesekan berasal antar caleg di partai masing-masing. Ketua partai juga harus mensosialisasikan kepada konstituennya untuk datang ke TPS” tambah Sambari yang juga pernam memimpin Partai Politik.

Mendukung pernyataan Bupati, Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim juga berharap jumlah kehadiran masyarakat Gresik ke Tempat pemungutan suara (TPS) bisa lebih dari 77,5%.

“Mari kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa tanggal 17 April 2019 adalah hari libur. Kegiatan yang utama pada hari tersebut adalah pencoblosan. Jadi tidak ada aktifitas yang lain kecuali melaksanakan pemilu dengan mencoblos di TPS” tandasnya.

Sementara beberapa anggiota Forkopimda lain yang hadir memberikan paparan yaitu, Ketua Pengadilan Negeri Gresik, perwakilan dari Polres Gresik, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gresik, Perwakilan dari Kodim 0817 Gresik serta Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Gholib. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular