Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalManfaatkan Pemuda Cacat Untuk Lancarkan Praktek Jual Beli Sabu

Manfaatkan Pemuda Cacat Untuk Lancarkan Praktek Jual Beli Sabu

Surabaya, Investigasi.today –
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Heriyanto (25), seorang pemuda cacat fisik dan mental.

Dalam persidangan ini dipimpin oleh Pujo Saksono.SH.MH, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan.SH.MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Heriyanto adalah seorang pemuda yang mempunyai cacat fisik dan keterbatasan dalam berfikir ini telah menjadi korban keganasan peredaran narkotika, pasalnya ia terdakwa telah dimanfaatkan oleh tetangganya sendiri yang bernama Santoso dan Martono.

Sebelumnya, terdakwa dimintai tolong oleh Santoso (DPO) untuk mengantarkan uang kepada Martono (DPO), yang kemudian oleh Martono (DPO) terdakwa diberi sebungkus rokok untuk diberikan kepada Santoso (DPO), maklum karena keterbatasan mental terdakwa bersedia karena di janjikan akan diberi imbalan uang sebesar Rp 10,000; (sepuluh ribu rupiah).

Sidang yang digelar kali ini, beragendakan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dan dibacakan dimuka persidangan.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Heriyanto yang memiliki cacat tubuh dan keterbatasan dalam berfikir, oleh JPU telah dituntut selama 7,6 (tujuh tahun 6 bulan penjara) serta hukuman denda sebesar Rp.800, (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Dalam pembelaannya yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang pada intinya bahwa klien yang dibela tersebut memiliki cacat tubuh permanen ( cebol) dan juga memiliki kelemahan dalam berfikir maupun bergaul dengan cara keterbatasannya.

“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa sangat keberatan jika JPU Memberikan tuntutan pada terdakwa dengan tuntutan hingga 7,5 tahun, karena kami berkeyakinan klien kami tidak mengetahui maksud si pemberi perintah untuk membeli sabu, yang diyakini bahwa terdakwa tidak pernah mengenal atau mengetahui jenis narkoba tersebut, klien kami hanya menurut saja saat disuruh, karena di janjikan akan diberi imbalan uang 10 ribu rupiah, itupun belum sempat diterimanya uang imbalan yang di janjikan Santoso (DPO) kepada terdakwa, malah terdakwa sudah keburu ditangkap polisi.”

Keberatan dari kuasa hukum lainnya yakni, JPU tidak dapat menghadirkan saksi saksi lainnya, hanya saksi penangkap tanpa dapat menangkap Santoso (DPO) dan Martono juga (DPO), sampai saat ini para DPO yang masih bertetangga dengan terdakwa Heriyanto, tidak ada tanda tanda akan tertangkap, atau adanya dugaan tukar kepala dengan pemuda keterbelakangan mental dan fisik ini (Heriyanto, red).

Setelah kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan bagi terdakwa, Hakim Pujo memberikan kesempatan pada JPU Agung Rokhaniawan, untuk memberikan tanggapannya, kemudian Hakim Pujo yang selaku Ketua Majelis, memberikan waktu hingga 2 april untuk memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk.memberikan tanggapannya pada tanggal 2 April 2019 pekan depan, dan sekaligus mengakhiri sidang dengan mengetukkan palunya.

Perlu diketahui, Sesuai surat dakwaan JPU yakni, Bahwa Terdakwa Heriyanto Bin Bambang, pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Alfamart Jln. Sidodadi Baru Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Berawal pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 sekira pukul 19.00 Wib, Santoso (DPO) menghubungi terdakwa via handphone dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian oleh terdakwa permintaan Santoso (DPO) tersebut disetujui hingga kemudian antara terdakwa dengan Santoso (DPO) berjanji untuk bertemu didepan Alfamart Jln. Sidodadi Baru Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Santoso (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menghubungi Martono (DPO) untuk diajak ketemuan di Jln. Simolawang tembusan Surabaya.

Bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan uang dari Santoso (DPO) sebagai pembayaran untuk pembelian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Martono (DPO) tersebut kemudian terdakwa menuju depan Alfamart Jln. Sidodadi Baru Surabaya untuk bertemu dengan Santoso (DPO) berniat menyerahkan barang yang telah dibelinya dari Martono (DPO) tersebut.

Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, saksi Moch Riswan, dan saksi Agus Subandi, yang keduanya merupakan Anggota Polri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh saksi Moch Riswan dan saksi Agus Subandi dengan melakukan pengejaran sehingga sampai di depan gang Jln. Sidonipah Gg I Surabaya.

Selanjutnya petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bahwa dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 gram yang ada dalam bungkus rokok kosong merk PRO MILD, 1 (satu) buah handphone merk POLYTRONE type C 202 warna silver merak yang disimpan di saku celana kanan depan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular