
Surabaya, Investigasi.today – Indra Grahadi Astrio (20) terdakwa narkoba asal Sidoarjo ini siang tadi kembali jalani sidang dengan agenda putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (02/04/2019).
Dalam menghadapi sidang kali ini terdakwa tidak sendiri namun didampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH, yang menyidangkan perkara ini.
Surat putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang berbunyi, mengadili memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indra Grahadi Astrio dengan pidana penjara selama 6,10 (enam tahun sepuluh bulan) di karenakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun putusan Hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang pada persidangan sebelumnya menuntut terfakwa selama (10) sepuluh tahun penjara denda sebesar Rp 1 millyar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Dalam surat dakwaan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa tanpa hak memiliki menyimpan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu tanpa memiliki ijin dari yang berwenang sebanyak sebagai berikut.
(1) satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram, (1) satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram, (1) satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram, (1) satu buah pipet kaca, (1) satu buah alat hisap sabu (bong), (1) satu buah timbangan elektrik warna silver serta uang tunai sebesar Rp 550,000; (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari NDEMOT (DPO) dengan cara membeli sebanyak satu poket dengan harga 700,000: (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi delapan poket namun yang lima poket sudah terjual ucap terdakwa.
Karena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, hingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).