Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMerasa Fresh Dengan Konsumsi Sabu, Ibu Dua Anak Jadi Pesakitan

Merasa Fresh Dengan Konsumsi Sabu, Ibu Dua Anak Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Tri Pudji Astutik binti Sumardi (35), warga Jln: Wonorejo.IV Surabaya ini siang tadi jalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/04/2019).

Wanita cantik dengan dua anak ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Dalam menjalani sidang yang digelar diruang Garuda1 dan dipimpin oleh Dwi Purwadi.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim ini mengagendakan keterangan saksi yang berlanjut pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa Tri Pudji Astutik didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK yakni H.Moch Sudjai.SH, dan Eli Agus Sunarto.SH.

Kali ini JPU Suparlan menghadirkan saksi penangkap dari Anggota Satresnarloba Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangannya dalam persidangan, saat diperiksa sebagai saksi Anggota Satresnarkoba ini menjelaskan kronologi kejadian perkara ini.

Bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa, atas informasi tersebut petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kebetulan saat itu bersama saksi Den Rama, saksi Ipung Pratama, Moch Alif Refandi, dan saksi Erza Dewakinandana, dijalan Wonorejo.IV Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,63 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,31 gram, (1) satu unit Handphone merk Samsung, (1) satu buah tas warna coklat serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama Gatiso als Andri (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 650,000; (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, hingga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular