
SURABAYA, Investigasi.today – Moch Ali bin Mail (43) asal Jln: Kalijaten, Sepanjang, Sidoarjo terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/04/2019).
Pria parubaya ini jalani sidang perkara narkoba dengan agenda pembelaan (pledoi) dan berlanjut putusan (Vonis), oleh Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH, yang digelar diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Dalam menghadapi persidangan ini terdakwa tidak sendiri tapi di dampingi oleh Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, selaku tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA.
Dalam pembelaanya tim kuasa hukum terdakwa memohon agar kiranya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Usai pembacaan nota pembelaan sidang berlanjut ke agenda putusan (Vonis) yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Moch Ali dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa selaku tulang punggung keluarga dan terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.
Mengadili, memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch Ali dengan oidana penjara selama (5) lima tahun serta hukuman denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa kemudian terdakwa kordinasi sebentar kepada tim kuasa hukumnya lalu terdakwa menyatakan pikir-pikir, saya pikir-pikir pak Hakim, sanggah terdakwa yang di ikuti oleh JPU dengan kata yang sama.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Ginanjar.SH.MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Pada awalnya terdakwa menerima pemberian narkoba jenis sabu secara gratis dari Yulisa (berkas terpisah) sebanyak 0,24 gram sebagai upah karena terdakwa berhasil menagih hutang pembayaran pembelian narkoba jenis sabu pada Andro seorang (Narapidana di Lapas Porong).
Setelah terdakwa menerima upah sabu dari Yulisa (berkas terpisah) kemudian dimasukkan kedalam saku celana pendek yang dikenakan terdakwa, selanjutnya pada Selasa 13 November 2018 sekira pukul 16,00 wib terdakwa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya Jln: Kalijaten, Taman, Sidoarjo.
Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,24 gram, (1) satu buah sedotan plastik, dan (1) satu unit Handphone merk Samsung.
Karena perbuatan terdakwa itulah akhirnya JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika hingga JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara denda Rp 800 juta dan Subsidair (6) enam bulan kurungan. (Ml).