
Gresik, Investigasi.Today – Setelah meluncurkan surat nomer 860/1119/437.73/2019 tertanggal 30 April 2019. Tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriyah.
Kini, Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto merevisi surat tersebut dengan menerbitkan surat nomer 860/1139/437.73/2019 tertanggal 3 Mei 2019, tentang ralat jam kerja Bulan Ramadhan 1440 H.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno, di Kantornya Jum’at (3/5/2019) menjelaskan. Sesuai surat terbaru, pemberlakuan jam kerja Ramadhan Pemkab Gresik masuk pada 07.30, dan pulang pada jam 15.00 wib. Dengan jeda istirahat sholat Dhuhur 1 jam yaitu pada jam 11.30 sampai jam 12.30.
Sedangkan pada hari Jum’at, jam masuk kerja juga berubah yakni jam 07.30 dan pulang pada jam 15.00 wib. Serta jam istirahat untuk melaksanakan sholat Jum’at dimulai jam 11.30 sampai jam 12.30 wib. Pemberlakuan waktu tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan 5 (Lima) hari kerja dalam seminggu.
Perubahan juga diberlakukan untuk ASN yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja selama seminggu. Selama bulan Ramadhan ini, mereka juga mendapat pemotongan jam kerja dibanding hari biasanya. Sesuai surat Bupati tersebut, jam kerja senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai jam 07.30 wib dan pulang pada jam 14.00 wib. Jam istirahat untuk melaksanakan sholat dhuhur pada jam 11.30 sampai jam 12.30.
Sedangkan pada hari Jum’at jam masuk kerja tetap jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00. Jam istirahat untuk melaksanakan sholat Jum’at dimulai jam 11.30 sampai jam 12.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu masuk jam 07.30 dan pulang 13.30 serta istirahat mulai jam 11.30 sampai 12.30.
“Ralat dan perubahan ini atau memundurkan waktu istirahat pada jam setengah duabelas untuk memberikan waktu kepada ASN guna melaksanakan sholat Dhuhur berjemaah” ungkap Sutrisno.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik, Nadhlif melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, keputusan ralat yang diambil Bupati ini sih teta sesuai aturan yang berlaku. Aturannya mengacu kepada Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI tertanggal 26 April 2019. Surat bernomor 394 tahun 2019 diluncurkan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H.
“Kebijakan ini sesuai arahan surat Menpan RB tersebut yaitu, jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam perminggu. Dibanding jam efektif ASN pada hari biasanya yaitu minimal 37 jam 30 menit dalam satu minggu” pungkas Nadhif. (sdm)