
Ket foto: Guru besar Yunanto alumni Sekolah Tinggi Publisistik
MALANG Investigasi.today – Guru besar Yunanto di konfirmasi oleh Investigasi.today Rabu 15/5/19 dikediamanya menerangkanTerminologi (istilah) “people power” pasca-pemilu 17 April 2019, semakin populer. Nyaris setiap hari masyarakat komunikan berbagai media massa (visual, audio, audio visual), “dijejali” warta bertopik “people power”.
Kandungan makna istilah dalam bahasa asing tersebut menjadi bias.
Pemaknaannya menjadi semakin subjektif. Berpulang pada “kaca mata” yang digunakan. Peliknya, “kaca mata” itu pun bersubjektifitas tinggi. Berkiblat pada kepentingan pihak yang memaknai.
Saya mencatat, dalam kamus istilah politik yang dilansir di google, “people power” diartikan sebagai “penggulingan kekuasaan presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat. Seluruh rakyat turun ke jalan agar presiden meletakkan jabatan, karena dinilai telah melanggar konstitusi atau melakukan penyimpangan.”
Arti “people power” dalam kamus istilah politik tersebut, tentu bisa beda dengan arti versi mereka yang meneriakan “people power” pasca-pemilu 2019. Saya berpendapat, dalam konteks yang terkait dengan pemilu 2019, “people power” yang bermakna seperti dalam kamus istilah politik tersebut sungguh tidak tepat dilakukan.
NKRI tercinta ini adalah Negara Hukum (Bab I, Pasal 1, ayat 3, UUD 1945). Segala permasalahan hukum, tidak terkecuali dalam masalah pemilu 2019, penyelesaiannya haruslah dalam koridor hukum. Khusus pemilu 2019, sudah semestinya melalui mekanisme dalam koridor UU RI No. 7/Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tidak puas, kecewa, merasa dicurangi, marah, bahkan sedih dan kalah (gagal) adalah hal wajar dalam setiap kontestasi. Tak terkecuali dalam kontestasi pemilu legislatif dan pilpres. Hal yang justru tidak wajar adalah, menyalurkan semua “kegelapan rasa” itu secara massal dalam bentuk “people power”.Â
“Jangan menjadi lupa, bahwa NKRI tercinta ini adalah Negara Hukum (rechtstaat); bukan Negara Kekuasaan (machstaat). Itu amanat konstitusi negara,” Ujar Wakil Ketua LASMI (Lembaga Supremasi Media Indonesia) bagian SDM itu. (Utsman)Â