
SURABAYA, Investigasi.today – Boy Sandi Pradana (26) asal Jln: Kedung Indah.16 Benowo, dan Herman Santoso (46) asal Jln: Uka.19b Benowo, serta Reza Wahana Putra (20) (dalam berkas terpisah) asal Jln: Dukuh Babat Jerawat.4 Surabaya, Selasa (15/05) kemarin.
Hari ini ketiga terdakwa perkara narkoba menjalani sidang secara bersamaan diruang Garuda PN Surabaya, persidangan yang dipimpin oleh Ahmad Firza.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim ini mengagendakan keterangan saksi berlanjut pemeriksaan terdakwa.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Y.SH, menghadirkan saksi guna dimintai keterangan dalam persidangan.
Ungkap saksi dalam persidangan menyebutkan bahwa kejadian perkara ini berawal saat terdakwa1 Boy Sandi bersama terdakwa2 Herman Santoso berniat membeli sabu dengan cara patungan yakni terdakwa1 Rp 50 ribu dan terdakwa2 Rp 100 ribu.
Setelah uang sudah terkumpul Rp 150 ribu, kemudian terdakwa1 menghubungi Reza (berkas terpisah) bermaksud membeli sabu, setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut terdakwa1 langsung pulang menemui terdakwa2 untuk diajak makai (nyabu).
Selanjutnya seusai nyabu sisanya seberat 0,90 gram beserta pipetnya disimpan dirumah terdakwa1, lantas pada hari Senen 18 pebruari 2019 sekira pukul 20,00 wib petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa1 dirumahnya Jln: Kendung Indah.16 Benowo Surabaya.
Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa (3) poket sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram, 0,24 gram, 0,25 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 0,90 gram beserta pipetnya, (1) satu unit HP merk Oppo.
Ketika di interogasi terdakwa mengaku jika semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Reza (berkas terpisah) dengan cara membeli, atas keterangan saksi tersebut, semua dibenarkan oleh kedua terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, dari LBH TARUNA INDONESIA.
Kini perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).