Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Perkara Penggelapan Jabatan Kini Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang Perkara Penggelapan Jabatan Kini Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi

SURABAYA, Investigasi.tuday – Terdakwa Indra Tri Tjahjono, terlihat begitu tegar saat menjalani sidang lanjutan dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Selasa (21/05).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa Indra dengan tenang menjawab semua pertanyaan hakim saat di periksa.

Ketika ditanya terkait kebenaran terdakwa melakukan penggelapan, terdakwa menjawab memang benar dirinya melakukan tindak pidana seperti yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

” Benar pak hakim.” kata terdakwa setiap di tanya oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono.

Terdakwa kemudian menceritakan terkait uang hasil penggelapan yang menurut pengakuannya dibelikan sebidang tanah, sepeda motor dan masih ada uang sebesar Rp. 69 juta. Terdakwa mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke penyidik.

” Semuanya sudah saya serahkan ke penyidik pak hakim.” terang terdakwa

Lebih lanjut, Amatus Udin, penasihat hukum terdakwa bertanya tentang pengembalian kekurangan uang yang di gelapkan oleh terdakwa dan kesanggupan terdakwa untuk mengembalikan.

“Kekurangannya sekitar Rp. 140 juta. Saya bersedia mengembalikan kekurangannya.” ucap terdakwa

Melihat kesungguhan dan kejujuran dari pengakuan terdakwa, hakim Pujo mengatakan jikalau perkara ini lebih mudah dan keterangan terdakwa bisa menjadi satu nilai penting untuk meringankan hukumannya.

Terpisah, ketika usai sidang, Amatus Udin, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan barang bukti uang tunai yang sempat dikabarkan tidak ada, Amatus menjawab bahwa dikatakan saksi uang tersebut sudah dikembalikan kepada perusahaan.

” Saksi yang menjelaskan kepada hakim bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke perusahaan. Dan hakim tidak melanjutkan pertanyaan tentang uang itu. Sebenarnya namanya barang bukti dipersidangan itu harus dipertunjukkan. Sepertinya hakim hanya mengiyakan saja. ” kata Amatus mengakhiri wawancara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular