Jakarta, Investigasi.Today – Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 sebagai dalil permohonan.
Salah seorang tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid mengatakan “kami gunakan dalil pasal 22 e ayat 1 UUD 45, yang menyebutkan bahwa pemilu harus jujur dan adil. Saat ini apakah pemilu itu jujur adil?” ujarnya,Minggu (26/5).
Luthfi menambahkan pemilu 2019 dianggap banyak kecurangan dan tidak sesuai dengan amanah UUD 45. Sehingga, produk dari pemilu ini tidak sah alias inskonstitusional. “Karena itu perintah (UUD 45), maka seluruh organ negara termasuk KPU harus patuh pada UUD 45. Antara rakyat dan negara sifatnya Impratif, kewajiban KPU adalah melaksanakan pasal itu dan itu kewajiban,” tandasnya.
“Jika syarat dari UUD 45 pasal 22e ayat 1 tidak dilaksanakan, maka produk yang dihasilkan tidak konstitusional dan itu artinya batal demi hukum,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut tentang gugatan tim kuasa hukum 02 ke MK, Dia tidak mau menerangkan lebih detail. Luthfi hanya menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan membuktikan bentuk kecurangan di MK dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. “Sejumlah bukti-bukti sudah kita siapkan dan akan dibeberkan dalam persidangan,” pungkasnya. (Ink)