
BATU, Investigasi.Today – Meski diketahui tidak kantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri disebagian lahan hijau, Oak Tree Glamping Resort di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu tetap beroperasi.
Padahal beberapa waktu lalu inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) perijinan, Dishub Kota Batu dan Komisi A serta C DPRD Kota Batu.
Saat dikonfirmasi, Kadis DPMPTSPTK Kota Batu Bambang Kuncoro membenarkan hasil kemarin masih ditindak lanjuti oleh pihak manajemen dan dinas. Untuk pendirian bangunan di sebagian lahan hijau, pihak Oak Tree harus menunggu perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Secara administrasi memang urusan kami, secara penegakan perda bukan kewenangan perijinan. Ditutup atau beroperasi menjadi wewenang Satpol PP. Harapan saya karena berdiri diatas lahan hijau ya tutup dulu lah sampai ada perubahan RTRW. Kalau sudah beres baru boleh beroperasi,” terang Bambang, Rabu (29/5/2019).
“Untuk lahan hijau yang sudah didirikan bangunan sekitar 4000 meter persegi dari total seluruh lahan Oak Tree 8000 meter persegi. Karena itu kami tidak merekomendasikan dilakukan pembangunan. Nunggu perubahan RTRW,” tambahnya.
Untuk review baru dilakukan di tahun ini, makanya manajemen wajib menunggu dan tidak beroperasi.
“Terkait KRK yang tak ada secara tak langsung seperti amdal lalin, izin peruntukan ruang dari provinsi juga belum, amdal UKL UPL belum bisa diterbitkan dan disusun. Tapi mereka koperarif,” urainya.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono, dewan sudah melakukan sidak. Sekarang ranah eksekutif yang harus bertindak. Kita tidak ada sedikit pun niat menghalangi investasi, tapi wajib mematuhi aturan yang ada. Mulai kelengkapan perijinan dll. Supaya tidak ada tebang pilih, tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wibawa suatu pemerintahan itu tergantung dari ketegasan Satpol PP selaku penegak perda. Sebelum beroperasi, manajemen tahu harus melengkapi semua perijinan.
“Harus ada tindakan dari Satpol PP, kan Batu kota kecil seharusnya tau mana saja tempat usaha yang belum melengkapi ijin,” tegas politisi Partai PKB ini.
Sementara itu, sekretaris Satpol PP Kota Batu M. Adhim saat dihubungi via telepon menyampaikan bahwa telah mengirimkan surat kepada managemen Oak Tree untuk menutup sementara guna menunggu sampai segala persyaratan dilengkapi. (bangir).