
SURABAYA, Investigasi.today – Sidang kasus kosmetik ilegal, dengan terdakwa Karina Indah Lestari (KIL), batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, oleh karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, yakni Nella Kharisma berhalangan hadir, (23/07) kemarin.
Artis dangdut kelahiran Kediri tersebut, sejatinya telah hadir di PN Surabaya sekira pukul 09.00 WIB. Oleh karena ada jadwal syuting, Nella kemudian meninggalkan PN Surabaya setelah sebelumnya mengkonfirmasi ke JPU Winarko lewat pesan singkat Whatsapp (WA).
“Tadi dia (Nella) WA saya, sudah datang pagi, sekitar jam 08.30 – 09.00 an. Tapi karena ada jadwal syuting jam 12.00, kalau ga salah di sekitaran Surabaya atau Sidoarjo, Nella lalu minta ijin ke saya,” jelas JPU Winarko saat di temui di ruang jaksa, PN Surabaya, seperti dikutip Investigasi.today.
Selain itu, masih menurut Winarko, Hakim yang menyidangkan perkara yang mengendorse beberapa artis terkenal tersebut, masih sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
“Ini Hakimnya juga masih sidang di Pengadilan Tipikor, padahal kemarin sudah saya sampaikan ada sidang,” keluh Winarko.
Terkait saksi Via Vallen (VV), Winarko menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir pada tanggal 29 Juli 2019 untuk menghadiri sidang, “Kalau Via Vallen, minggu depan tanggal 29,” tambah Winarko sembari menunjukkan konfirmasi Via Vallen melalui pesan WA di Handphonenya.

Winarko juga menyampaikan, bahwa urgensi dari beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, tidak ada kaitannya dengan produk kosmetik tersebut.
“Hanya menjelaskan, memang pernah menjadi endorse kosmetik itu,” pungkas Winarko.
Untuk diketahui, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka pelaku pembuat kosmetik illegal beromzet ratusan juta per bulan yakni Karina Indah Lestari (KIL).
Kosmetik yang mengendorse beberapa artis dangdut terkenal tersebut, tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya ilegal, bahan yang digunakan untuk kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Ml)