
SURABAYA, Investigasi.today – Tersangka kasus penganiayaan, Leonardo Andriano Subarja ( 21 ) warga Wonorejo Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/7).
Sidang yang dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi SH,MH, dengan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa Dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Namun Terdakwa tidak ditahan karena menurut Hakim terdakwa menjalani tahanan kota lantaran ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun penjara.
Terdakwa Leonardo di jerat pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP, berdasarkan Dakwaan Jaksa no Reg Perkara ; Pdm – 1371/ M.S.103/ Eoh.2/ 06.2019. Jaksa Penuntut Umum membacakan Pada tanggal 2 November 2018 Di Depan pintu keluar pakir Mobil Universitas Kristen (UK) Petra Jalan Siwalankerto Timur. 180 Surabaya.
Dimana pada saat itu Danny Tejo Santoso keluar dari dalam mobil bersama dengan Michelle Limina sedang berjalan bersama dari arah parkir menuju gedung W kampus UK Petra.
Namun ketika berada di depan pintu keluar pakir pada saat itu dari arah belakang tiba tiba terdakwa datang dan menghampiri Danny dan Michelle setelah itu terdakwa menarik tangan Michelle (pacar Terdakwa) untuk di ajak berbicara, dengan posisi menjauh dari Danny.
Setelah berbicara dengan Michelle selanjutnya terdakwa menghampiri Danny dan Berkata dengan nada marah,” Ada keperluan apa kamu jalan dengan Michelle hari ini, tegur terdakwa.?
Namun karena Danny tidak mengenal terdakwa, swhingga Danny menjawab saya tidak kenal anda dan saya tidak mempunyai kepentingan dengan anda, mendengar jawaban seperti itu terdakwa menjadi emosi dan memukul Danny mengunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi tangan mengepal, mengenai wajah Dannya akibat kepalan tersebut wajah Danny mengeluarkan darah.
Mendengar keributan tersebut datanglah security untuk melerai setelah itu Danny berlari masuk mobil namun tetap dikejar oleh terdakwa dan menarik tangan kanan Danny agar keluar dari dalam mobil.
Kemudian datanglah Favian untuk melerai sekaligus melepaskan tangan terdakwa yang saat itu menarik tangan Danny, lantaran tak terima dengan perlakuan Terdakwa Leonardo akhirnya Danny melaporkan ke pihak yang berwajib.
Dari hasil Visum Et Repertum nomor Ver/ 530 /XI / Kes.3 /2018 Rumah Sakit Bhayangkara;
Menunjukkan bahwa bengkak dihidung sebelah kiri dan pada bibir bawah serta luka robek disudut hidung sebelah kiri luka lecet di bibir bawah dan luka memar di leher sebelah kanan.
Akibat perbuatan terdakwa sehingga dijerat pasal 351 ayat ( 1) KUHP.. Jelas Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Seusai Sidang Yudi Wibowo.SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan perkara ini terjadi satu tahun yang lalu, kok baru sekarang dinaikan di persidangan, aneh sekali ada dugaan yang penuh tanda tanya Jelas Yudi kepada wartawan. (Sri).