Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & Kriminal4 Tahun Cabuli Anak Kandung, Sugeng Gunakan Obat Kuat

4 Tahun Cabuli Anak Kandung, Sugeng Gunakan Obat Kuat

Sugeng Slamet , ayah biadab yang tega cabuli anak kandung

Lumajang, Investigasi.today – Apa yang diperbuat Sugeng Slamet (44), warga Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang benar-benar bejat. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sejak masih dibawah umur.

Saat itu anaknya masih duduk di bangku SMP kelas 2 mau naik ke kelas 3, Sugeng melampiaskan nafsu bejatnya secara terus menerus sejak tahun 2015 hingga Januari 2019.

Terakhir kali Sugeng membawa korban ke salah satu Hotel di Senduro Lumajang. Karena trauma yang memuncak, korban memberanikan diri untuk kabur dan melapor ke kantor Polisi terdekat, selanjutnya petugas bertindak cepat untuk menangkap tersangka.

Dalam pemeriksaan, terungkap pengakuan yang mengejutkan. Saat melakukan perbuatan cabul, Sugeng kerap menggunakan obat penambah stamina, sedangkan korban disuruh memakai alat kontrasepsi dan mengkonsumsi pil KB.

Saat membujuk anaknya agar mau berhubungan intim, Sugeng mengatakan “percaya sama bapak, lebih baik sama bapak daripada sama pacar,” akunya.

Berbagai pihak mengecam keras perbuatan cabul Sugeng, bahkan saat dimasukkan ke dalam ruang tahanan Mapolres Lumajang, Sugeng dihajar oleh tahanan lain hingga babak belur.
Beruntung kejadian itu dihentikan oleh petugas dan Sugeng dipindah ke ruang tahanan lain.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, menuturkan saat dalam sel, tersangka dihajar oleh tahanan lain hingga babak belur. Baik tahanan kasus rampok dan lainnya merasa muak dengan apa yang dilakukan Sugeng.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka kita pindahkan ke sel lain,” ungkapnya, Rabu (31/7).

Kapolres menambahkan “kejiwaan tersangka juga akan kami periksa, dan yang kalah penting, kami akan datangkan psikiater untuk memulihkan trauma korban,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini apakah ada korban lain selain anak kandungnya.

“Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak dibawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang,” katanya.

Pelaku sendiri telah memiliki lima orang istri, dimana keempatnya saat ini bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Sangat tidak masuk akal karena bapak sendiri tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga lagi karena tersangka merupakan bapak kandung yang seharusnya melindungi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular