Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalPolemik Pin Emas, Kemendagri; Pengadaan PIN Emas Tidak Pernah Diatur Dalam Permendagri

Polemik Pin Emas, Kemendagri; Pengadaan PIN Emas Tidak Pernah Diatur Dalam Permendagri

Jakarta, investigasi.today – Terkait polemik pin emas antara DPRD DKI dan PSI, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menegaskan bahwa pengadaan pin emas tidak diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Pengadaan pin emas tidak pernah diatur dalam Permendagri,” tegasnya di Jakarta, Rabu (21/8) malam.

Bahtiar menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif mengenai ada/tidaknya Permendagri soal pin emas.

Dia menambahkan kalau pakaian dan atribut anggota DPRD memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun. Selanjutnya terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi kriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu; a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; b. digunakan dalam kegiatan Pemda dan; c. batas minimal kapitalisasi aset (contoh Rp 500.000 per jenis barang) maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap,” terangnya.

Berdasarkan PP tersebut, jika pengadaan pin emas DPRD melebihi batas minimal Rp 500 ribu per jenis maka itu tercatat sebagai milik daerah sehingga harus dikembalikan. “Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen ‘pakaian dinas dan atribut’ sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Seoerti diketahui, kontroversi ini muncul ketika PSI DKI menyatakan menolak pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut PSI, pengadaan pin emas untuk para anggota Dewan sebesar Rp 1,3 miliar hanya menghamburkan uang.

PSI meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta untuk mengganti pin emas dengan kuningan. Namun, Sekwan tidak menyanggupi itu dan mengatakan hanya menyediakan yang pin emas.

Terkait hal ini, Sekwan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, kemudian menyebut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019, tentang Hak Keuangan Dewan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, di pasal 9 hanya menyebut anggota dewan mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas, dan atribut tidak dijelaskan soal pin harus tertulis emas.

“Diatur di Permendagri, saya lupa (nomornya) ada pokoknya. (Soal) emas, (pin) emas 5 gram 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/8) kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik menyebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya mencari sensasi terkait sikapnya yang menolak pin emas untuk anggota dewan. Bahkan Taufik juga meminta caleg terpilih PSI di DPRD DKI sekalian saja menolak gaji sebagai anggota dewan.

Merespons hal ini, Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest mengatakan “masak kalau bicara transparansi, efisiensi, melawan korupsi, dibilang publisitas? Paling Bang Taufik lagi bercanda saja,” ungkapnya.

Ernest menambahkan “konteks pin emas dan konteks gaji adalah dua hal yang berbeda. Kalau pin emas itu kemewahan, jadi tidak perlu. Sedangkan gaji adalah apresiasi kepada anggota dewan dan itu gaji yang halal. Jadi tidak bisa disamakan,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular