
Sumenep, Investigasi.today – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, Bupati Sumenep, Madura, Achmad Fauzi, SH, MH, menghimbau dan meminta kepada semua masyarakat Kabupaten Sumenep untuk Sholat Idul Adha 1442 H di rumah saja, karena situasi di masa Pandemi Covid-19 sekarang ini. Dan bahkan permintaan orang nomor satu di Kabupaten Sumenep ini, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati dengan Nomor: 451/106/435.012/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 di tengah Pandemi Covid-19 untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
Dengan SE yang berisi aturan tentang Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H. serta dengan adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban di Kabupaten Sumenep, yang selama ini telah ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sehingga dilakukannya sesuai dengan SE Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 H. di wilayah PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep di Ujung Timur Pulau Madura ini.
“Dengan adanya SE Gubernur Jawa Timur serta dengan memperhatikan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Perubahannya Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” terang Bupati Fauzi, pada hari Sabtu (17/7) kemarin.
Selain SE dari Bupati dan Gubernur Jatim, Menteri Agama RI juga mengeluarkan SE.17 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Petunjuk Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep.
“Saya menghimbau dan meminta kepada penyelenggara malam takbiran di masjid atau di musholla supaya dilakukan audio visual dan tidak mengundang jamaah kerumunan orang banyak serta mengindari dari penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep”, imbuhnya.
“Untuk takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, dan dengan menggunakan kendaraan atau yang lainnya ditiadakan terlebih dahulu karena akan mengundang kerumunan orang banyak”, tuturnya.
Dengan adanya SE Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sumenep Akhmad Fauzi, SH. MH. pihaknya meminta kepada semua masyarakat agar supaya pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid, lapangan dan mushala yang dikelola masyarakat, serta instansi Pemerintah, dan Perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan untuk tempat ibadah juga ditiadakan sampai situasi normal kembali.
“Dengan adanya Intruksi dari Pusat dan SE Gubenur Jawa Timur serta Surat Perintah Bupati Sumenep agar pada Shalat Idul Adha 1442 H. nanti masyarakat Kabupaten Sumenep dapat melakukan Sholat Idul Adha di rumahnya masing-masing yang sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha, ini semuanya demi keselamatan kita bersama demi memutus mata rantai Covid-19, agar situasinya kembali normal seperti biasa”, pungkasnya. (Fathor).