
Surabaya, Investigasi.today – Agus Purwanto (35) terdakwa narkoba yang siang tadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi dan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.
Pria warga Jln: Bogen.15 Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai pemungut sampah ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.SH.MH, telah melakukan permufakatan jahat dengan cara membantu untuk menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan yang di ketuai oleh Hakim Syfa,urosiddin SH., MH., JPU menghadirkan saksi dari kepolisian Polsek Mulyorejo Surabaya, sementara terdakwa tidak sendiri namun didampingi oleh kuasa hukumnya.
Seperti diketahui bahwa perkara ini terjadi pada Jum’ad 07 Desember 2018 sekira pukul 21,00 wib, saat terdakwa membeli sabu kepada Cuplis di daerah Jln: Bogen Surabaya sebanyak (5) lima poket dengan harga Rp 1,000,000; (satu juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar jika sabu tersebut sudah terjual.
Selang beberapa saat kemudian sabu tersebut telah berhasil terjual sebanyak (3) tiga poket, kemudian oleh terdakwa uangnya diserahkan kepada Cuplis (DPO).
Selanjutnya pada Minggu 09 Desember 2018 terdakwa kembali menjual (1) satu poket sabu seharga Rp 200,000; (dua ratus ribu rupiah) dengan seseorang yang tidak dikenal di kawasan jalan Bogen Surabaya.
Naasnya, perbuatan terdakwa sudah tercium oleh petugas, hingga dalam waktu singkat datang petugas polisi dari Polsek Mulyorejo Surabaya menangkap dirinya, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,38 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 200,000; (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan ke Mapolsek Mulyorejo guna penyidikan lebih lanjut, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika dirinya hanya disuruh menjualkan oleh Cuplis (DPO).
Saat terdakwa dicerca pertanyaan oleh Hakim terdakwa mendapat keuntungan berapa dari Cuplis, tanya Hakim. Terdakwapun menjawab tidak mendapat keuntungan sama sekali, jawab terdakwa.
Atas semua yang diterangkan saksi dibenarkan oleh terdakwa hingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).