Surabaya, Investigasi.today – Gelar persidangan perdata gugatan wanprestasi pasien bayi tabung terhadap Dr Aucky Hinting, PhD, Sp, And kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang digelar diruang candra, Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanudin mendengarkan keterangan ahli hukum perdata yang dihadirkan pasangan suami istri (pasutri) Tomy Han dan Evelyn Soputra.
Ahli hukum perdata tersebut adalah,
DR Arie Purwadi, SH M.HUM, dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.
Saat memberikan keterangan sesuai keahlianya, Kepala Program Studi (Kaporodi) Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma ini menjelaskan secara ilustrasi.
Nah, dalam penjelasan ilustrasi itulah, ahli hukum perdata ini menyebut, jika perbuatan Dr Aucky Hinting yang telah menjanjikan bayi laki-laki namun lahir perempuan dianggap perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.
” Perbuatan wanprestasi itu wajib adanya ganti rugi,terang Arie Purwadi pada persidangan diruang candra, PN Surabaya, Rabu (3/10/2017).
Dasar wanprestasi itu, lanjut Arie diawali adanya sebuah perjanjian. Dimana pasien yang hendak memiliki keturunan bayi laki-laki mendatangi dokter. Lalu ada kesepakatan dan terjadi pembayaran dengan bukti kuitansi, meski dalam perjanjian ada presentasi kegagalan sebanyak 15 persen. “Bila hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan diperjanjian awal, maka unsur wanprestasinya sudah terpenuhi,”sambung Arie.
Selain itu, masih kata Arie, perjanjian itu harus didasarkan pada asas kepercayaan dan kejujuran dan itikad baik. “Kedua asas itu harus dilakukan baik pasien maupun dokter. Pasien datang ke dokter untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, berarti ada kepercayaan yang besar pada dokter itu. Dan sebaliknya, dokter harus menjalankan kepercayaan itu,”terang Arie.
Usai persidangan, Ening Swandari selaku kuasa hukum Dr Aucky Hinting (tergugat) membantah kliennya telah melakukan wanprestasi dalam proses bayi tabung pasangan Tomy Han dan Evelyn Soputra. “Kami juga akan hadirkan ahli yang akan membeberkan masalah ini,”terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan
Sementara, Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum pasien bayi tabung, Tomy Han dan Evelyn Soputra tetap berkeyakinan Dr Aucky Hinting melakukan wanprestasi, Hal itu dikuatkan dari keterangan Dr Arie Purwadi, SH, M.Hum dan dua saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, yakni Muhammad Said Utomo dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim dan saksi ahli hukum perdata Fakultas Hukum Unair, Bambang Sugeng Ariadi.
“Tiga saksi ahli sudah jelas menerangkan Dr Aucky Hinting jelas-jelas lakukan ingkar janji atau wanprestasi,” “terang advokat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya.
Untuk diketahui, Gugatan wanprestasi dilakukan Tomy Han dan Evelyn Soputra (pasutri) yang gagal mendapatkan bayi laki-laki dari proses bayi tabung diklinik Ferina, milik Dr Aucky Hinting.
Saat itu, Tomy Han dan Evelyn yang sudah memiliki anak perempuan mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di Klinik Ferina dijalan Irian Barat Surabaya. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi bisa mendapatkan keturunan laki-laki.
Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.
Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung,
dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.
Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.
Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit….(Ml).