
Surabaya, Investigasi.today – Kurang lebih 8 tahun, Ita yuliana mencari keadilan tak hanya Jiwa Raga melainkan pengorbanan harta benda pun dilakukan.
Namun pada akhirnya hakim sebagai wakil tuhan di muka bumi ini mengabulkan putusan termohon ita yuliana yang tercatat dalam petikan putusan Mahkamah Agung Republik indonesia pada tanggal 10 September 2019 dalam perkara 720 K/Pdt. SUs- Pailit/2019.
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi menghukum para pemohon kasasi untuk pembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Menyatakan 3 bidang tanah milik pelawan yaitu Ita Yuliana Wraga Jalan Kartini Sumbawa, bukan termasuk obyek sita. Sehingga tidak dapat disegel dan dikuasai para terlawan.
Bahkan pihak terlawan 1 yaitu Dr Najib Ali Gisymar, SH,Mhum CSME, CLAR, dan terlawan 2 yaitu Dr.M l. Achsin, SE, SH MM, Mkn, M,ec , Dev, M,si, AK, CPA, CLA, RA harus membayar tanggung renteng kerugian materil dengan rincian perbulan harus nembayar Rp 300 juta dan membayar Gaji karyawan Toko Mitra, dan menutup Membayar Cicilan BNI senilai Rp 19,000,000 Perbulan.

Perlu diketahui, pasca putusan palit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan.
Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.
Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit.
Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, SHM No 930/Kerato dan SHM 931/Kerato.
Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik.
Tak hanya melakukan perlawanan saja, Ita juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sri)