Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Amir Abidin bin Abidin (55) asal Ds Sukadamai Aceh Utara kini telah memasuki agenda tuntutan.
Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin Timur Pradopo selaku ketua majelis hakim, Selasa (17/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta subsidaer (3) tiga bulan penjara.
Tuntutan jaksa tersebut telah di sesuaikan dengan bukti bukti dan perbuatan terdakwa, yakni (2) dua bungkus sabu dengan berat 550 gram.
Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan waktu sepekan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan (Pledoi). Atas pemberian waktu tersebut langsung diterima oleh terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Sandhy Krisna dan Galih Dewangga, dari (LBH Lacak).
Sesaat kemudian majelis hakim mengetukkan palunya pertanda sidang telah dinyatakan selesai sambil berucap sidang akan dilanjutkan pada Salasa depan 24 Oktober 2017. (Ml).