SIDOARJO investigasi.today – Demo yang di lancarkan Joyo Semoyo comunity (JSC) kemarin terhadap ulah aksi Debt colektor PT Mizuho Balimor finance yang mengambil paksa kendaraan di jalan raya sangat terkesan seperti begal, selasa(10/4/2018).
Padahal pasal 368 KUHP yang sudah di tentukan sudah ada tapi masih saja seperti itu. Pihak kepolisian polrestabes surabaya harus secepatnya merespon kejadian tersebut, perampasan di jalan raya itu sudah masuk pidana melawan hukum dan sudah ada undang-undangnya.
Tim investigasi menemui anggota joyo semoyo comunity ia mengatakan, kami demo meminta agar pihak balimor finance tidak seenaknya merampas kendaraan dan mengembalikan mobil yang di rampas untuk di kembalikan kepada konsumen,” ucapnya.
Kejadian tersebut berawal saat kendaraan yang di kendarai oleh Intan Sisco selaku konsumen dengan Nopol (L 1960 MQ), saat melaju di jalan di hadang oleh Debt Colektor PT Mizuho balimor finance. Kendaraan di ambil paksa tanpa ada keterangan atau selembar surat apapun.
Intan menambahkan, kendaraan lalu di bawa saya di tinggal begitu saja, mereka bilang saya di suruh ke Dealer Honda di JL,Basuki Rahmat untuk menyelesaikan angsurannya ke PT Balimor finance selaku Finance tersebut,” terangnya.
Demo yang di lancarkan oleh Joyo Semoyo meminta PT Balimor finance di selesaikan baik-baik namun pihak Balimor finance menyuruh semua Debt colektornya untuk turun ke jalan, lalu pihak Debt colektor memukul semua yang demo serta membuang atribut Joyo Semoyo. Ini sudah masuk peganiayaan dan perusakan.
Undang-undang yang sudah di atur dalam pasal 29 UU no 42 tentang jaminan fidusia dan pasal perampasan di jalan raya pasal 368 KUHP. Ini sudah bisa menjerat Debt colektor yang merajalela tersebut,” pungkasnya (ryo).