Surabaya, Investigasi.today – Paguyuban Customer Sipoa (PCS), salah satu group korban kasus Sipoa Group hari ini menggelar aksi demo damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tuntut jaksa transparan terkait aset yang di sita Polda Jatim. (05/09).
Dalam orasinya, para pendemo yang berjumlah kurang lebih 30 orang tersebut, menginginkan agar Kejati Jatim melalui jajaran jaksa yang menangani kasus Sipoa khususnya laporan PCS, data aset yang disita oleh pihak Polda Jatim supaya diamankan dan tidak hilang.
Kemudian, pihak Kejati melalui Kasipenkumnya Richard Marpaung mengundang beberapa perwakilan PCS menemui Kasi Orharda H. Mochamad Usman untuk menyampaikan keinginan dari para korban Budi Santoso Cs tersebut.
Saat pertemuan, setelah keinginan para perwakilan PCS tersebut disampaikan, H. Usman langsung merespon dengan menjelaskan secara detail prosedur hukum di Kejati. Dalam hal ini pihak Kejati belum menerima berkas laporan PCS dari penyidik Polda Jatim dengan nomor laporan 373 dan 1101.
“Kami belum menerima berkas dengan nomor laporan yang anda bilang tadi, jadi bagaimana saya bisa tunjukkan ke anda, yang saya terima itu tersangkanya Aris Bhirawa, karena ada petunjuk tersangka lainnya, berkas saya kembalikan ke penyidik untuk melakukan pengembangan.” ujar Kasi Orharda Kejati Jatim tersebut.
Lebih lanjut, Usman mengatakan bahwa pihak Kejati akan menjaga komitmen untuk mengamankan semua aset yang tersita dari para tersangka ataupun terdakwa dalam hal ini yang di maksud adalah aset yang terdata tidak berkurang satupun.
Kuasa hukum PCS Masbuhin, usai pertemuan saat diwawancarai menyampaikan bahwa para korban Sipoa ini ingin uang mereka kembali. Dan berharap uang pengembalian itu di dapat dari penjualan aset-aset Sipoa Group.
“Yang pertama, saya penyidik dan JPU bisa bersinergi dalam proses peradilan, kalo memang ada bukti yang kuat siapapun yang terbukti menikmati hasil dari kejahatan tersebut wajib dijadikan tersangka, yang kedua transparansi terkait aset yang disita. Pada intinya mereka kan mau uang kembali. Jadi jika memang terbukti bersalah, kan nanti dalam amar putusan disebutkan mengembalikan uang nasabah dari penjualan aset-aset tersebut. ” pungkas Masbuhin.(Ml).