Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruJatimAktivitas Lumpuh Total, Hampir Seluruh Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK

Aktivitas Lumpuh Total, Hampir Seluruh Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK

KOTA MALANG, Investigasi.Today – Sebanyak 41 anggota dari 45 anggota DPRD menjadi tersangka kasus suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Hampir seluruh partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut, kadernya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hanya menyisakan 5 anggota saja.

Hal ini mengakibatkan aktivitas di DPRD Kota Malang lumpuh. Kebijakan dan program kerja yang telah disusun molor dan tidak bisa dikerjakan karena tidak kuorum.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Abdurrochman mengatakan “terkait hal ini, kami tidak langsung melakukan pemecatan secara tidak hormat, partai PKB sudah sampai kepada penandatanganan kesepakatan antara yang diganti dengan yang menggantikan,” ujarnya Selasa (4/9) kemarin.


Teks foto ; para anggota legislator Kota Malang saat di gedung KPK

Untuk diketahui, Abdurochman menjadi salah satu dari lima anggota DPRD yang tersisa dan saat ini ia menjabat sebagai pimpinan DPRD Kota Malang.

Terkait kasus suap ini, ada 5 kader PKB yang dijadikan tersangka. Yakni ; Sahrawi, HM Zainuddin, Imam Fauzi, dan Abdul Rachman. Keempatnya masuk daftar tersangka pada gelombang pertama. Sedangkan seorang lainnya adalah Mulyanto, ia baru ditetapkan tersangka bersama 22 anggota Dewan lainnya pada Senin lalu.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang Adi Sancoko “Demokrat juga sama kita sudah proses pengajuan. Saat ini kita hanya tunggu rekomendasi dari DPP Demokrat,” ungkapnya, Selasa (4/9) kemarin.

“Proses PAW ini untuk anggota yang menjadi tersangka di gelombang pertama. Yakni ; Sulik Lestyowati, Hery Subiantono, dan Wiwik Hendri Astuti. Sedangkan untuk Sony Yudiarto dan Indra Tjahyono akan kita bicarakan dulu di DPC,” pungkasnya. (Ink/Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular