
Surabaya, Investigasi.today – Dicopotnya Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung telah menjadi fokus berita setelah ditemukan penjualan seragam sekolah dengan harga yang sangat tinggi, mencapai Rp2,3 juta per seragam oleh sekolah tersebut.
Keputusan untuk mencopot Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sekolah tersebut. Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, pada Senin, 24 Juli 2023.
Menindaklanjuti temuan ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah melalui koperasi sekolah serta tidak boleh ada bentuk paksaan terhadap pembelian seragam sekolah melalui koperasi.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada siapapun untuk ditunjuk sebagai distributor seragam sekolah. Selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim, ia berharap jika ada orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan biaya seragam sekolah dari koperasi, mereka dapat mengembalikan seragam dalam kondisi semula berupa kain yang belum dijahit.
Bahkan, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran yang mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi tanggung jawab sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid dan koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah.
Surat edaran tersebut dengan jelas menyatakan bahwa wali murid memiliki kebebasan untuk mendapatkan seragam sekolah bagi anak-anak mereka dari pihak mana pun.
Kebebasan ini didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aries juga menekankan bahwa sekolah wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu bagi peserta didik yang tidak mampu, untuk tetap menggunakan seragam sekolah lama dalam proses pembelajaran.
Sehingga, apabila sekolah memiliki seragam khas, lembaga harus mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau memperbolehkan orang tua atau peserta didik untuk menyiapkan seragam sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aries menyatakan dengan tegas bahwa jika ditemukan persoalan serupa di sekolah lain, Dinas Pendidikan Jatim tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga terkait, termasuk Kepala SMA, SMK, dan SLB.
Hal ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh peserta didik dan orang tua di wilayah Jawa Timur. (Slv)