
Sumenep, investigasi.today – Satriskrim Polres Sumenep berhasil membekuk MR, warga Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang melakukan pemgancaman dan pemerasan kepada pasangan mesum.
Kejadian berawal saat tersangka pergi ke areal Bandara Trunojoyo yang biasa digunakan muda mudi untuk pacaran. Di tempat tersebut tersangka mendapati pasangan FA dan FN yang sedang berhubungan badan.
“Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengancam dengan sebilah celurit serta meminta uang sebesar Rp 10 juta,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2).
“Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka akan membawa kedua korban ke kepala desa dan meminta warga untuk menghakimi. Karena ketakutan, korban menyerahkan kedua hp dan bersedia memenuhi permintaan tersangka,” lanjutnya.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban akhirnya melapor ke polisi dan berujung tertangkapnya tersangka.
Akibat perbuatanya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat Pasal 368 dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Agar kejadian seperti tidak terulang kembali, Kapolres menghimbau kepada pasangan muda mudi untuk tidak berpacaran ditempat yang sepi. (Fathor).