
Depok, investigasi.today – Seorang ayah A (49) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun. A bahkan mengancam dengan senjata tajam agar korban mau menuruti kemauan bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penangkapan A berdasarkan laporan dari ibu korban. Polisi lalu bekerja sama dengan pengurus lingkungan dan warga setempat untuk mengamankan tersangka.
“Jadi tersangka ini sempat melarikan diri, namun setelah kembali, kami bersama pengurus lingkungan melakukan penangkapan,” ujar Yogen saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Dari pengakuan tersangka, pencabulan hingga persetubuhan sudah dilakukan sebanyak empat kali. Ia melakukan aksinya sejak 2021 hingga Februari 2022.
“Tersangka mengakunya sebanyak empat kali, namun kami masih melakukan pendalaman karena dari penuturan ibu korban sudah sebanyak 20 kali,” jelas Yogen.
Kejadian tersebut terungkap saat ibu korban yang juga istri tersangka melihat secara langsung pencabulan tersebut. Saat ditegur, tersangka mengaku hanya ingin membangunkan korban karena sedang tertidur.
“Alasannya ingin membangunkan karena diminta untuk memasak mi, tapi istrinya curiga sehingga menanyakan perihal tersebut kepada korban,” ucap Yogen.
Akhirnya korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya. Korban mengaku mendapatkan perlakuan pencabulan hingga persetubuhan oleh ayahnya sendiri.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua seprai dan satu buah golok karena korban pernah diancam tersangka,” terang Yogen.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Depok menjerat tersangka A dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Namun 15 tahun penjara dapat ditambah lagi hukumannya sepertiga dari ancaman hukuman pidana, apabila yang melakukan orang tua sendiri,” pungkas Yogen. (Ink)


