Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAncam Korban dengan Foto Porno, Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Pinjol

Ancam Korban dengan Foto Porno, Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Pinjol

Jakarta, investigasi.today – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek satu unit kantor pinjol ilegal yang berkedok koperasi di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11) lalu.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. Setelah diperiksa dan digeledah, dua orang perempuan berinisial A dan G ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara ini masih dua (tersangka), tapi kami tetap akan kembangkan terus. Mungkin masih ada tersangka lainnya lagi. Tapi yang pasti sudah ada dua orang yang kita amankan. Kita bawa dari Manado ke Jakarta,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (6/12).

Auliansyah mengungkap, G merupakan leader atau pimpinan dari pinjol ilegal yang memerintahkan A sebagai operator, untuk melakukan upaya-upaya penagihan kepada para korban dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh.

Foto-foto yang dimaksud adalah foto-foto korban yang sengaja diedit sedemikian rupa layaknya foto porno.

“Ya foto-foto porno, jadi seperti yang lalu itu kan mereka mengirimkan kalau seandainya anda tidak membayar, saya akan menyebarkan foto-foto. Jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam, kemudian ada gambar-gambar yang tidak senonoh. Jadi gambar-gambar porno seperti itu diedit oleh mereka,” jelasnya.

Meski tidak menyebut jumlah pastinya, Auliansyah mengatakan jika korban dari kedua tersangka tersebut cukup banyak dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Korban cukup banyak, mereka sudah berjalan lebih kurang satu tahun. Mungkin untuk kerugian bisa sampai dengan miliaran rupiah,” bebernya.

Lebih jauh, Auliansyah menegaskan pihaknya akan terus mengusut dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini agar banyak masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Adapun keempat pinjol ilegal yang beroperasi tersebut yakni pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.

“Seperti komitmen pertama kami yang dahulu dari dua tahun yang lalu bahwa kita akan berantas pinjol. Jadi jangan sampai ada pinjaman online yang ilegal yang coba-coba melakukan kegiatan seperti ini. Kita akan berantas ke mana pun akan kita kejar,” pungkasnya.

Kini, kedua pelaku tersebut sudah dibawa ke Jakarta dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga dijerat Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular