
Sleman, investigasi.today – Polisi menangkap pemuda berinisial RAM (24) warga Sleman karena memaksa seorang gadis ABG melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengancam akan memviralkan atau memasukkan foto korban ke grup open BO (booking online).
“Jadi waktu kejadian terjadi sebanyak 5 kali bulan November 2021 sampai Januari 2022 wilayah hukum Polres Sleman, korban seorang anak SMP di wilayah Sleman,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana di kantornya, Selasa (8/2).
Ronny mengatakan kasus ini bermula saat korban dan tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp. Saat itu tersangka meminta korban mengirimkan foto wajah.
Kemudian tersangka minta lagi untuk mengirimkan foto payudara korban, tapi korban menolak. Tersangka kemudian mengancam korban akan masukkan foto muka korban ke grup porno dan akan memviralkan korban.
“Mengancam akan dimasukkan ke grup open BO kalau tidak mengirimkan foto,” ujarnya.
Akan tetapi, setiap kali video call ternyata tersangka merekam dan menyimpannya kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mau melakukan VCS lagi.
“Karena korban merasa ketakutan, korban mengirimkan foto yang berisikan gambar payudara. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk melakukan video call sex (dan mengancam) jika tidak mau akan memviralkan foto korban tersebut,” urainya.
Dikatakan Ronny, korban ternyata tidak hanya satu orang dan sasarannya selalu siswi SMP. Polisi pun masih melakukan pendalaman kasus karena dari dalam ponsel pelaku ditemukan beberapa video lainnya.
“Sejauh ini ada 4 (korban), kami juga masih mendalami karena di HP (pelaku) itu ada video anak SD. Itu juga kami dalami,” ungkapnya.
Ronny juga mengungkapkan, tersangka ternyata sudah pernah masuk di tahanan Polsek Pakem dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Merupakan residivis dan kemudian kami juga mendalami dari isi handphone ada beberapa video call sex yang dilakukan tersangka. Itu masih dalam pendalaman penyelidikan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku satu buah handphone warna hitam berikut dengan simcard-nya. Satu buah selimut warna pink motif Hello Kitty dan 1 buah botol bekas miras.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 35 jo pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang ITE. (Gm)