
Sumenep, Investigasi.today – Menjelang Pilkada Sumenep 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang, partai pengusung dan relawan masing-masing pasangan calon gencar melakukan kampanye untuk memenangkan jagoannya.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir meminta anggota dewan yang ikut kampanye untuk mengajukan cuti.
“Kami minta kesadarannya, untuk anggota dewan yang ikut kampanye supaya ambil cuti sementara waktu,” ungkapnya, Jumat (16/10)
Abdul Hamid menegaskan bahwa pengajuan cuti tersebut tidak boleh personal, melainkan harus melalui fraksi partai anggota dewan masing-masing. “Harus sesuai mekanisme kedewanan, yakni melalui fraksi. Setelah itu baru pimpinan DPRD akan mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” terangnya.
“Jadi, anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan kampanye paslon Pilkada harus memiliki izin. Begitu juga bagi pimpinan dewan, tak ada pengecualian,” lanjutnya.
Jika legislator ikut kampanye tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dikhawatirkan yang bersangkutan memakai fasilitas negara. “Jika dikemudian hari ditemukan anggota dewan mengikuti kampanye tanpa pengajuan cuti, maka pihaknya akan menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Bawaslu,” pungkasnya. (Fathor)