Subang, investigasi.today – Truk pengangkut 226 ekor anjing yang melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, berhasil disergap petugas pada Sabtu (6/1). Truk tersebut berasal dari Subang dan akan mengirimkan ratusan anjing ke Solo, Jawa Tengah, untuk konsumsi.
Pengemudi truk sempat menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh Polsek Jalancagak Polres Subang.
Terkait surat tersebut, Polres Subang menegaskan bahwa surat tersebut palsu.
“Kami tegaskan bahwasanya Surat Keterangan Jalan tersebut adalah palsu,” tulis Polres Subang dalam Instagram resminya, Selasa (9/1).
Surat Keterangan Jalan tersebut tidak teregistrasi di Polsek Jalancagak. Selain itu surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan atau Kapolsek Jalancagak.
Sebelumya, jajaran Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing yang diduga berasal dari Subang.
Ratusan anjing tersebut rencananya akan dikirim ke Solo untuk dijagal dan diperjualbelikan dagingnya. Saat ditemukan kondisi ratusan anjing yang diangkut menggunakan truk ini dalam kondisi memprihatinkan, dimasukkan ke dalam karung dan digantung. Sebanyak 12 di antaranya dalam kondisi mati.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Salah satu tersangka utamanya adalah DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen.
Peran DH yakni sebagai pemesan sekaligus otak peredaran daging anjing. Sedangkan empat lainnya bertugas untuk membantu DH.
Saat ini ratusan anjing tersebut ditampung di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara.
“Ada 12 yang mati diautopsi dan bagian tubuh yang mati akan dikirim ke UNAIR,” imbuh dia.
Atas kejahatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun,” kata Irwan. (Sev)