Surabaya, investigasi.today – Dojolukito, terdakwa perkara kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri yakni Ima Sriwulan, kini ia divonis hukuman percobaan. Keduanya menurut hakim telah terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan memar akibat pukulan tangan.
“Dari keterangan saksi dan barang bukti di persidangan, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran penganiayaan hingga luka memar,” ujar Hakim Ketua Maxi Sigarlaki di ruang sidang Sari2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/7/2018).
Namun, kendati dengan pertimbangan seperti itu, ternyata hakim Maxi memutuskan terdakwa Dojolukito hanya dengan hukuman percobaan.
“Memberikan hukuman kepada terdakwa Dojolukito hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim.
Maksud hukuman tersebut, apabila dalam masa percobaan terdakwa tidak berbuat pidana, maka mereka tak perlu menjalani pidana yang sudah diputus. Namun jika dalam masa percobaan itu mereka melakukan tindak pidana lagi, maka terdakwa akan langsung menjalani hukuman.
“Terdakwa hanya diharuskan membayar biaya administratif sebesar Rp 2.000,” tutup Hakim.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Suparlan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sebab sebelumnya, dia sudah menuntut terdakwa Dojolukito selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terhadap putusan tersebut, Chris, suami dari korban Ima Sriwulan mengaku benar-benar kecewa. Chris pun berharap semoga Jaksa Penuntut Umum bisa mengobati rasa kecewannya dengan mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut ditingkat banding.
Sementara itu, dakwaan jaksa Suparlan terungkap bahwa kasus pemukulan bertubi-tubi tersebut berawal saat terdakwa mendatangi rumah adiknya, Ima Sriwulan di jalan Mojo Kidul Blok J No 12 Surabaya, untuk mengajak ibunya yang sudah tua jalan-jalan keluar rumah.
Namun ternyata ajakan keluar rumah itu ditolak oleh sang ibu. Atas penolakan itu, terdakwa Dojolukito tersulut emosinya.
Dalam keadaan emosi, terdakwa seperti kesetanan menghajar dan mendorong adik kandungnya Ima Sriwulan di lantai 1 rumahnya. Tak cukup sampai disitu saja, terdakwa kembali memukuli lagi adik kandungnya saat berada diteras rumah.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Ima Sriwulan mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya. Tak terima diperlakukan kakaknya seperti itu, Ima pun melaporkan terdakwa ke polisi. Dalam kasus ini, terdakwa Dojolukito Wisanto diancam jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 351 ayat (1) KUHP dan dakwaan sekunder pasal 351 ayat (2) KUHP. (Ml)