
Pasuruan, Investigasi.today – Tega memukul dan memperkosa penumpangnya yang sedang hamil, Hasanudin (22), sopir angkutan umum jenis Elf Jurusan Surabaya-Malang, warga Dusun Madurejo, Desa/ Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya.
Pria yang sudah lima tahun bekerja sebagai sopir angkot tersebut, mengaku sudah mempunyai seorang istri berusia 25 tahun dan satu orang anak laki-laki berusia 2,5 tahun.
“Istri kamu umur 25 tahun, yang kamu diperkosa 29 tahun. Kenapa nggak pulang kalau pingin,” tanya Kapolres Malang, AKBP Rizal Martomo saat press release di Mapolres Pasuruan, Jalan dr Soetomo, Bangil, Selasa (30/7).
“Maaf, saya menyesal sekali. Waktu itu saya mabuk,” ucapnya dengan nada menyesal. “Makanya jangan minum miras. Begini jadinya,” tandas Rizal.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti mengatakan “saat terjadi pemukulan dan pemerkosaan itu, korban sedang hamil dua bulan,” ungkapnya, Selasa (30/7).

Mengetahui kondisi korban tengah hamil saat mendapatkan kekerasan fisik dan seksual, polisi langsung melakukan pemeriksaan kesehatan kandungan korban.
“Sudah dilakukan visum dan alhamdulillah kandungannya selamat,” terang Sunarti.
Kejadian berawal saat korban hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen pada 14 Mei Lau sekitar pukul 18.00 WIB. Dari Surabaya korban naik bus dan turun di Pandaan. Kemudian korban bertemu tersangka, karena tak tahu, korbanpun bertanya angkot mana yang mengarah ke lokasi tujuan.
Selanjutnya tersangka menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke rumah saudaranya. Dalam perjalanan, saat berada di tempat sepi tersangka menghentikan mobilnya di pinggir jalan. Kemudian tersangka merampas handphone milik korban. Karena korban menolak, sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan. Tak sampai di situ saja, korban pun diperkosa di dalam kendaraan.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka meninggalkan korban di tepi jalan. Dengan menggunakan jasa ojek, korban langsung melapor ke kantor polisi. Dua bulan berselang, pada Selasa (16/7) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil diringkus di rumahnya.
Akibat perbuatannya, Hasanudin dijerat Pasal 285 KUHP subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Bangir/Utsman)