Raja Ampat, investigasi.today – Oknum guru SD bernama Luki Weol (LW) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya ditetapkan tersangka usai menganiaya muridnya berinisial BW (7) hingga mata korban memar. Tersangka saat ini sudah ditahan polisi.
“Iya, sudah kami tahan usai diperiksa,” kata Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, Minggu (27/8).
Edwin mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/8). Pelaku ditetapkan tersangka usai dipanggil menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
“Tersangka kami periksa di kantor, selanjutnya tersangka terbukti bersalah lalu dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya.
Edwin melanjutkan pihaknya masih akan memeriksa oknum guru itu sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan.
“Motif masih didalami apakah hanya karena hirup bensin atau lainnya,” papar Edwin.
Atas perbuatannya, LW disangkakan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 3 terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Luki terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Tersangka kami kenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yakni pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Lapangan SD YPK Yensbesar, Raja Ampat pada Rabu (23/8) sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu, korban dari pemakaman neneknya lalu dipanggil keponakan pelaku menghisap bensin.
“Korban sedang berjalan pulang ke rumah dari pemakaman neneknya. Di perjalanan, korban lalu diajak keponakan dari pelaku untuk menghisap bensin di dekat sekolah,” terang Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Pelaku kemudian meneriaki dan berlari menghampiri kedua bocah tersebut. Kedua bocah itu pun mencoba kabur, namun korban tertangkap lalu dianiaya.
“Korban sempat untuk melarikan diri namun ditahan sama pelaku dan pelaku memukulnya (hingga mata memar). Tante atau bibi dari korban datang dan membawa korban pergi dari pelaku,” pungkasnya. (Mona)