Wednesday, September 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAniaya Suami, Joice Yulita Widjaja Diganjar Dua Bulan Penjara

Aniaya Suami, Joice Yulita Widjaja Diganjar Dua Bulan Penjara

Terdakwa KDRT, Joice Yulita Widjaja saat menjalani sidang di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Joice Yulita Widjaja, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya akhirnya diganjar hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Widarti.

Namun vonis dua bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani, selama dalam tiga bulan kedepan terdakwa Joice tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Joice terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama 2 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dalam masa percobaan 3 bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas ketua majelis hakim Widarti di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/3).

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap atau masih pikir-pikir. Meski sebelumnya dia menuntut sesuai dengan yang diputuskan majelis hakim.

Begitu juga dengan terdakwa, melalui tim penasehat hukumnya juga menyatakan hal yang sama. Yakni belum menerima putusan tersebut dan mengatakan masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat pasangan suami istri bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya Jalan Galaxy Bumi Permai.

Dalam pertengkaran tersebut, Joice mendorong tubuh suaminya hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai. Tidak sampai itu saja, Joice juga memukul kaki dan paha kanan Lie Indra.

Joice yang saat itu gelap mata, juga memukul dada Lie Indra. Kemudian mencakar tangan suaminya yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra robek-robek.

Akibat penganiayaan tersebut, tekanan darah Lie Indra menjadi naik dan mengalami luka-luka. Yakni; luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular