Thursday, December 12, 2024
HomeBerita BaruJatimAntisipasi Penambang Liar, Pemprov Jatim Sosialisasikan Izin Tambang Rakyat

Antisipasi Penambang Liar, Pemprov Jatim Sosialisasikan Izin Tambang Rakyat

Surabaya, investigasi.today – Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM berkolaborasi dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM menggelar rapat pembahasan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rapat ini guna mensosialisasikan WPR untuk menekan angka penambang liar di Jatim.

Kadis ESDM Aris Mukiyono mengatakan sosialisasi WPR merupakan komitmen pemerintah pusat bersama provinsi untuk menekan angka penambang liar. Di mana ada lebih dari 649 penambang liar di Jawa Timur.

“Upaya menekan penambangan liar dengan Izin Penambang Rakyat (IPR) diperbolehkan tapi di lokasi WPR yang sudah ditetapkan oleh kementerian,” kata Aris didampingi Kabid Tambang Oni Setiawan, Senin (9/12).

Aris merinci sejumlah daerah di Jawa Timur yang sudah masuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) yakni di Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Trenggalek, dan Pacitan.

“Jadi wilayah-wilayah tersebut sudah ditentukan oleh Kementerian ESDM. Saat ini kita sedang melakukan penyusunan dokumen WPR. Dokumen WPR ini difasilitasi pemerintah provinsi berupa penelitian,” bebernya.

“Setelah ditetapkan (wilayahnya), maka izin pertambangan rakyat (IPR) bisa dilaksanakan pekerjaan, perizinannya,” tambahnya.

Sementara Kabid Tambang ESDM Jatim, Oni menambahkan saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen WPR di wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar karena sudah siap tahun depan.

“Kemudian Laporan hasil penyusunan penelitian WPR ini akan digunakan dasar memyusun dokumen lingkungan WPR yang anggarannya difasilitasi Pemprov Jatim,” jelasnya.

“Jadi untuk penataan penambang tanpa izin akan kami fasilitas berupa IPR. Dan WPR ini yang menetapkan Kementerian ESDM sesuai Undang-Undang Nomor 3 dan 4 serta PP nomor 96. Untuk kewenangan pemberian izin di provinsi di dinas ESDM,” tambahnya.

Lebih lanjut Oni mengatakan penambang rakyat akan dibina dan diawasi langsung oleh pemerintah daerah mulai dari teknis hingga penataan lingkungan pasca tambang.

“Nantinya kewajiban pemegang penambang rakyat, karena rakyat penambang kecil, pembinaaanya dan pengawasan difasilitasi oleh pemerintah baik teknis dan penataan lingkungan,” ungkapnya.

“Kami awasi agar pelaksanaan tambang rakyat tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan wilayah yang ditambang,” tandasnya. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular