
Gresik, Investigasi.today – Untuk mengantisipasi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka pos pengaduan offline dan online.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disnaker Gresik, Budi Raharjo mengatakan bagi karyawan yang tak mendapatkan THR dari perusahaan untuk segera melapor.
“Bisa melapor langsung ke kantor Disnaker atau bisa melalui online,” ucapnya, Rabu (6/4).
“Untuk posko pengaduan THR, Disnaker membuka pelayanan selama hari dan jam kerja di ruang Sentra Pelayanan Ketenagakerjaan (SPK) atau bisa melalui Intip.in/laporthrgresik,” lanjutnya.
Budi mengimbau, agar perusahaan membayar THR secara penuh dan dibayarkan maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi semua perusahaan harus sudah membayar THR kepada pekerja maksimal H-7 Idul Fitri,” tandasnya.
Dikatakan juga, untuk perusahaan yang tidak membayar THR akan dilakukan klarifikasi tunggakan dan alasannya apa. Tentunya Disnaker juga terlebih dahulu melakukan upaya mediasi.
Disnaker juga sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Gresik untuk membayarkan THR sesuai aturan.
“Setelah semua proses selesai dilakukan, kalau perusahaan tetap tidak mau membayar THR akan langsung proses di Disnaker Jatim,” pungkasnya. (Slv)